in

Satu Orang Terpapar Covid Saat Swab Tes Acak Di Simpanglima Semarang

Swab tes acak dari kegiatan yustisi terkait Peraturan Wali Kota No 26 Tahun 2021 yang digelar oleh Satpol PP Kota Semarang bersama Tim gabungan TNI-Polri, pada Sabtu (12/6/2021) malam.

 

HALO SEMARANG – Seorang pengunjung kawasan kuliner (Pujasera) di Simpanglima, Kota Semarang, terpapar Covid-19.

Hal itu diketahui setelah adanya rapid test antigen secara acak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang saat yustisi terkait Peraturan Wali Kota No 26 Tahun 2021 yang digelar oleh Satpol PP Kota Semarang bersama tim gabungan TNI-Polri, pada Sabtu (12/6/2021) malam.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengungkapkan, yang bersangkutan berasal dari Kalongan, Kabupaten Semarang.

Setelah mengetahui hal itu, lanjut Fajar, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk pulang melakukan isolasi mandiri.
“Dari 29 orang yang kita cek ada satu (terpapar Covid-19) berasal dari Ungaran (Kabupaten Semarang),” bebernya.

“Karena rumdin (rumah dinas) dan rumah sakit untuk isolasi penuh. Sehingga dari Dinas Kesehatan meminta untuk pulang melakukan isolasi mandiri tapi kami juga sudah berkoordinasi dengan Puskemas setempat agar yang bersangkutan termonitor,” tambahnya.

Fajar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan ini khususnya penegakan Perwal No. 26 Tahun 2021 agar angka kasus Covid-19 di Jawa Tengah khususnya Semarang bisa menurun.

“Saya minta kepada para pengusaha untuk menaati peraturan Wali Kota Seemarang. Siapapun pengusaha yang melanggar pasti akan kita lakukan penindakan tanpa memandang siapapun,” tegasnya.(HS)

Buka Rakerda, Begini Pujian Utut Adianto Untuk PDI Perjuangan Jateng

Cek Tempat Isolasi Kudus, Ganjar Dicurhati Menu Makanan Sampai Kurang Hiburan