HALO KENDAL – Anggota Satresnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan seorang pria, dengan dugaan tindak pidana sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, serta khasiat atau kemanfaatan dan mutu di wilayah Kendal.
Pelaku berinisial RH (24), diamankan di samping rumahnya di Jalan Masjid Gang Taat Kelurahan Ngilir RT 04 RW 03 Kecamatan Kendal. Waktu kejadian, Kamis (20/01/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskan, pelaku diamankan bersama barang bukti paket pil koplo, yakni dua paket yang masing-masing paket berisi tujuh butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik.
Selain itu juga diamankan 18 paket masing-masing berisi tujuh butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok filter, serta lima paket masing-masing berisi sembilan butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, juga di dalam bekas bungkus rokok.
“Kami juga temukan uang tunai sebesar Rp 37.000, satu buah ponsel merek Readmi Note 10 warna biru. Total barang bukti yang didapat ada 185 butir,” jelas AKP Agus.
Ditambahkan, kronologis kejadian dari informasi masyarakat sekitar tentang maraknya peredaran pil koplo di daerah Kendal.
Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba, dan pada hari Kamis (20/1/2022) anggota kepolisian mengamankan N alias Blodok.
“Dari pengakuan saudara N itulah, bahwa dia mengaku habis membeli pil warna kuning DMP sebanyak dua paket masing-masing berisi tujuh butir, yang terbungkus klip plastik dengan harga Rp 20.000 dari saudara RH,” papar AKP Agus.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti beberapa paket, uang tunai, dan satu unit ponsel yang disimpan di lantai dalam kamar sebelah kasur.
“Dalam sehari pelaku dapat menjual kurang lebih lima paket, serta mendapatkan keuntungan untuk pil warna kuning DMP sebesar Rp 1.400, tiap paketnya dan untuk pil warna putih berlogo Y sebesar Rp 13.000,” ungkapnya
Sangkaan pasal dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(HS)