in

Satreskrim Polres Rembang Tangkap Penganiaya Berpisau

Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyampaikan keterangan mengenai kasus penganiayaan dengan tersangka Slamet Priyono (35) warga Kabupaten Rembang. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO REMBANG – Satuan Reskrim Polres Rembang, menangkap Slamet Priyono (35) warga Kabupaten Rembang, lantaran diduga melakukan menganiaya M (30),  orang yang dia tuduh sebagai selingkuhan istrinya.

Slamet Priyono yang kini menjadi tersangka itu, ditahan di Polres Rembang untuk menjalani proses hukum selanjutnya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, mengatakan peristiwa itu terjadi Kamis (21/9/2023).

Akibat penganiayaan itu, saat ini korban dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif rumah sakit.

”Perkara ini dilakukan oleh saudara SP yang sekarang sudah kita proses penyidikan, kita lakukan penahanan,” kata Suryadi, belum lama ini seperti dirilis humas.polri.go.id, kemarin.

Suryadi menjelaskan peristiwa itu berawal dari masalah keluarga pelaku dengan istrinya.

Pelaku menuding istrinya berselingkuh dengan korban.

Karena gelap mata, pelaku lantas mendatangi tempat tinggal korban di sebuah rumah kos.

Pelaku langsung menusuk korban dengan pisau cutter dan menyayat beberapa tubuh lainnya.

“Korban mengalami koma di rumah sakit sampai sekarang. Korban mengalami empat luka tusukan,” kata Suryadi.

Sementara itu, Slamet mengakui bahwa dia sebenarnya belum pernah melihat bukti perselingkuhan itu.

Namun dia menyebut bahwa telah mencari informasi mengenai perselingkuhan itu.

“Saya mendengar informasi dari teman kalau si korban ini ngekos di daerah Sumberjo dan saya mencari tahu tetangga-tetangga sebelah yang ngekos. Bilangnya, apakah pernah melihat istri saya dengan motor Scoopy, warna merah putih dan helm ungu? Dan bilangnya itu sering mas. Saya mengintainya di situ tapi ndak pernah melihat, ternyata istri saya sudah kabur terlebih dahulu ke Jogja,” terang Slamet.

Atas perbuatannya itu, saat ini Slamet diancam dengan pasal KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama-lamanya 5 tahun. (HS-08)

Perlu Aksi Global Akhiri TBC pada 2030

Kasus Mafia Tanah Marak di Kota Semarang, Kejahatan Terorganisir dan Sistematis