in

Satpolkar Kendal Gencarkan Razia, Denda Sanksi Yang Sudah Terkumpul Rp 35 Juta

Para pelanggar didata Satpolkar Kendal saat melakukan penegakkan protokol kesehatan di seputaran Alun-alun dan Jalan Laut Kendal, Rabu (30/9/2020).

 

HALO KENDAL – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal gencarkan razia guna pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Terbaru, Satpolkar Kendal melakukan penegakkan protokol kesehatan di seputaran Alun-alun dan Jalan Laut Kendal, Rabu (30/9/2020).

Kasatpolkar Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, pada kegiatan ini didapati puluhan pengendara bermotor yang melanggar protokol kesehatan.

“Kami telah menjaring 10 orang pengendara yang tidak memakai masker, kemudian ada 8 orang diberi sanksi denda uang Rp 50 ribu dan 2 orang sanksi sita KTP,” terangnya.

Toni juga mengungkapkan, total sudah 3.020 pelanggar yang terjaring razia sejak bulan Juli 2020.

Dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi, hingga penghentian atau penutupan usaha.

“Sejak diberlakukannya sanksi denda administrasi hingga saat ini sudah terkumpul uang dengan total sebesar Rp 35.227.000,” ungkap Toni.

Dirinya berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari bahaya penyebaran virus Covid-19.

“Masyarakat harus lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, sebab satu satunya jalan untuk terhindar dari virus corona,” tegas Toni.(HS)

Rapat Penanganan Covid-19 Ponpes dengan Luhut, Ganjar: Butuh Protokol Khusus

Manchester City Buang Triliunan Rupiah demi Lini Pertahanan