
HALO SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan pembongkaran bangunan liar atau pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pelabuhan Ratu, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari atau arah menuju Pasar Relokasi Johar Baru, Kamis (17/6/2021) pagi.
Satu alat berat diturunkan untuk membongkar setidaknya 14 bangunan yang tak memiliki izin atau menempati tanah milik Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
“Saya minta tidak ditempati PKL lagi, nanti kalau nekat pasti saya akan robohkan,” kata Kepala Satpol PP Semarang, Fajar Purwoto usai kegiatan.
Fajar mengungkapkan, pendirian bangunan ini diduga karena ada oknum yang bermain dengan cara menyewakan lahan perkavling untuk ditempati oleh pedagang liar.
Padahal, lanjut Fajar, bangunan itu berada di atas tanah milik MAJT bukan tanah pribadi atau milik seseorang. Oknum-oknum nakal tersebut bisa menyewakan lahan dengan harga Rp 600 ribu perkavling. Namun Fajar enggan menyebut siapa oknum yang menyewakan lahan tersebut.
“Di sini tanah milik MAJT, tapi justru orang itu (oknum) ngontrak-ngontrakan lahan sehingga berdiri PKL liar,” bebernya.
“Jadi silakan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan supaya daerah sini tidak kacau seperti ini,” tambahnya.
Fajar menegaskan akan terus melakukan penertiban manakala ada PKL yang nekat berdiri di tanah yang bukan hak miliknya.
“Pasti saya tertibkan, tanpa tebang pilih siapa pun juga,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang juga sudah menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di tanah milik seseorang di daerah tersebut.
“Yang PKL di tanah Pak Setiawan itu sudah beres. Sekitar 40an sudah kita ratakan,” imbuhnya.(HS)