HALO SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar 24 bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Senin (28/6/2021).
Hal ini adalah tindak lanjut dari penyegelan pada Senin (24/5/2021) lalu. Langkah ini dilakukan karena Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang merekomendasikan pembongkaran, dengan alasan bangunan tersebut tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dari rekom Distaru tanah ini tidak memiliki IMB dan sudah mendapatkan ganti rugi dari pemilik tanah jadi hari ini kita ratakan,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto usai kegiatan.
“21 pedagang sudah menerima tali asih silakan sisanya mengurus ke pemilik tanah. Karena kalau kami tidak tegas Perda tidak akan jalan,” tambahnya.
Fajar meminta kepada masyarakat untuk menaati aturan pemerintah. Mengingat pihaknya adalah bertugas menegakan Perda, maka jika ada masyarakat yang melanggar, Satpol PP akan menindak tegas.
Fajar menyebut pihaknya juga akan membongkar bangunan liar yang berada di kawasan tersebut. Hal itu juga berkaitan dengan pendirian bangunan di atas tanah milik seseorang.
“Ya mungkin tanah yang berada di belakang minggu depan juga akan dibongkar. Karena juga sudah ada rekom bongkar,” bebernya.
Sementara itu, Ketua PKL Simongan, Edi Hermawan mengatakan, sebelum dibongkar, bangunan PKL sudah disegel sejak (24/6/2021) lalu.
Dia menuturkan ada empat pedagang yang bertahan. Namun dia tak mengetahui alasan para PKL itu bertahan. Kini keempat PKL itu diketahui belum menerima tali asih.
“Alasan bertahan saya kurang tahu, dari pihak Kuasa Hukum belum menerima tali asih,” imbuhnya.(HS)