
HALO SEMARANG – Puluhan gerobak dan meja kursi milik pedagang kaki lima (PKL) dimusnahkan oleh Satpol PP Kota Semarang. Kegiatan ini merupakan proses pemusnahan barang bukti hasil operasi operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP Kota Semarang, bersamaan dengan peringatan HUT ke-70 Satpol PP dan HUT Linmas ke-58 di halaman Kantor Satpol PP, Jalan Ronggowarsito, Jumat (6/3/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa gerobak serta berbagai peralatan jualan milik pedagang kaki lima yang tidak diambil lebih dari satu tahun.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, ribuan barang tersebut merupakan hasil operasi yustisi dari tahun 2017. Pihak Satpol PP sebenarnya sudah menyampaikan kepada para pedagang untuk mengambil barangnya sepuluh hari setelah operasi yustisi.
“Namun mereka tidak segera memgambil. Kami sampaikam sepuluh hari untuk diambil. Pemusnahan ini sebagai bentuk pemberitahuan masyarakat agar bisa mengambil barang. Kalau sudah satu tahun tidak diambil kami musnahkan,” paparnya.
Petugas menghancurkan barang bukti tersebut kemudian mengangkutnya ke TPA jatibarang. Sementara barang-barang yang masih bisa digunakan akan diberikan kepada panti asuhan di Kota Semarang agar dapat difungsikan.
“Kemarin kami sudah mengangkut lima truk ke TPA Jatibarang. Ini kami lanjutkan kembali pemusnahannya. Yang masih bisa difungsikan akan kami serahkan secara simbolis minggu depan,” jelasnya.
Menurutnya, banyaknya barang bukti yang dimusnahkan itu menunjukan masih banyak PKL yang tidak menaati peraturan daerah. Para pedagang masih saja bandel berjualan di trotoar. Satpol PP terus melakukan penyisiran dan menindak para pedagang yang tidak taat terhadap aturan.
“Kami punya tim yang setiap pagi mobile terus. Kami ingin kota ini bersih,” kata Fajar.
Pihaknya juga selalu menyampaikan kepada lurah dan camat untuk mensosialisasikan kepada warga terkait aturan berjualan di trotoar. Petugas tidak segan menertibkan para pedagang yang berjualan di trotoar pada pagi hingga sore hari. Sesuai aturan perda, PKL tidak boleh membuat bangunam permanen di trotoar dan hanya boleh berjualan mulai pulul 16.00 hingga 04.00.(HS)