in

Satpol PP Kota Semarang Larang Warga Tidur di Pasar

Petugas Satpol PP memberikan arahan kepada warga yang tidur di Pasar Bulu, baru-baru ini.

 

HALO SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang melakukan razia di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Semarang, baru-baru ini. Hal itu untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat, jika sejumlah pasar tradisional digunakan untuk hunian sementara. Beberapa di antaranya ada di Pasar Bulu, Pasar Karangayu, dan Pasar Peterongan. Menindaklanjuti hal tersebut, para petugas Satpol PP kemudian melakukan razia ke Pasar Bulu.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 orang tinggal di kios-kios yang ada di Pasar Bulu. Hanya saja, dalam razia tersebut ada sejumlah orang yang melarikan diri saat hendak diamankan petugas Satpol PP.

“Kami berhasil mengamankan dan mendata 20 orang, yang kedapatan menghuni kios kosong di lantai dua Pasar Bulu. Mereka yang tinggal di kios-kios itu ternyata ada yang merupakan keluarga, terdiri atas bapak, ibu, dan anak-anak. Pada saat pendataan, ternyata banyak yang tidak membawa kartu identitas. Mereka bukan warga Kota Semarang, bahkan ada yang dari luar Jawa,” ujar dia, baru-baru ini.

Selanjutnya, Fajar meminta agar para penghuni liar yang tinggal di pasar tradisional segera mengemas barang-barangnya dan mengosongkan kios yang ditempati tersebut. Pihaknya memberikan tenggat waktu pindah hingga tahun baru atau 1 Januari 2020. Bila nantinya pada 2 Januari 2020 masih ada yang menetap di kios-kios tersebut, maka akan dibongkar paksa dan para penghuni dikembalikan ke daerah asal atau dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial.

“Pasar bukan untuk tempat tinggal atau tidur, tapi berdagang. Razia ini sekaligus untuk mengantisipasi dan menghindari kalau ada kejadian negatif di pasar. Meski tidak punya etikat jelek, bisa jadi nantinya mereka yang dituduh atau jadi kambing hitam. Soalnya di pasar banyak dagangan yang ditinggal pedagang,” papar dia.

Menurut Fajar, peran aktif dari Kepala Pasar dan Dinas Perdagangan untuk mengontrol dan mengatur kondisi yang ada di pasar tradisional sangat diperlukan. Guna mengamankan agar kios-kios di pasar tradisional tidak digunakan untuk tempat tidur. Selain dihuni keluarga dari luar kota, Pasar Bulu pun dihuni para gelandangan untuk tempat istirahat di malam hari.

“Bahkan ada pedagang yang juga tidur di pasar. Mereka beralasan karena harus buka sejak dini hari yakni sekitar pukul 04.00, sehingga tidur di pasar. Tetap kami larang, karena memang bukan peruntukkannya sebagai tempat tidur. Untuk itu, pedagang tersebut disarankan mencari kontrakan di dekat lokasi berdagangnya,” tegas dia.(HS)

Rayakan Pergantian Tahun, Sejumlah Jalan di Sekitar Jalan Pemuda Akan Ditutup

Pembangunan Alun-alun Pasar Johar Segera Selesai