in

Satpol PP Demak Gencarkan Razia Cukai Palsu di 12 Kecamatan

Satpol PP Kabupaten Demak melakukan razia cukai palsu. (Foto : Jatengprov.go.id)

 

HALO DEMAK – Satpol PP Kabupaten Demak, dalam sebulan ini telah melakukan razia cukai palsu, di Kecamatan Karangawen, Mranggen, Kebunagung dan Wedung.

Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Muh Ridhodhin, menyampaikan kegiatan tersebut menjadi bagian dari bentuk dukungan pemerintah, terhadap industri hasil tembakau.

“Dalam satu bulan ini, sudah dilakukan sidak di 12 kecamatan di Kabupaten Demak, yang menyasar kios dan toko yang diduga menjual rokok ilegal,” kata dia, seperti dirilis Jatengprov.go.id, Jumat (19/2).

Ridhodhin berharap, masyarakat semakin sadar terhadap bahaya rokok ilegal dan kerugian yang dialami oleh negara.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe menyampaikan fokus utama razia adalah pada rokok yang tidak bercukai dan bercukai palsu, yang nantinya akan dicocokan cukainya.

“Rokok yang diambil, harganya yang kurang dari Rp 5.000,” ungkapnya.

Ditambahkan, ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, atau dilekati pita cukai bekas.

Aryo berharap, dengan kegiatan non-yustisial tersebut, tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak. Sehingga, dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai. (HS-08)

Bank Jateng Peduli, Bagikan Paket Sembako di Lingkungan Pasar Kota Wonogiri

Bendungan Jragung Jadi Salah Satu Solusi Penanganan Banjir di Demak