HALO JEPARA – Satgas Preemtif Polres Jepara, Minggu (16/7/2023), menyosialisasikan Operasi Patuh Candi 2023, di SPBU Mulyoharjo, Kecamatan Jepara Kota.
Dalam sosialisasi itu, petugas menyampaikan pesan-pesan terkait keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Jepara, Iptu Sucipto menyambangi masyarakat di seputaran SPBU Mulyoharjo.
Bersama tim, Kanit Kamsel Iptu Sucipto memberikan imbauan para sopir yang berada di SPBU.
Imbauan dilaksanakan dengan sarana spanduk dan juga membagikan sticker kepada masyarakat pengendara/pengemudi kendaraan dan pengguna jalan lainnya di sekitaran SPBU.
“Kita juga melakukan dialog kepada masyarakat dan menyampaikan imbauan seperti menggunakan helm SNI bagi pengedara sepeda motor dan menggunakan sabuk keselamatan untuk pengendara mobil,” kata Iptu Sucipto, seperti dirilis tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id.
Kanit Kamsel menambahkan, hingga hari ketujuh Operasi Patuh Candi, pihaknya terus gencar melaksanakan dikmas keselamatan berlalulintas.
“Sosialisasi kita laksanakan di SPBU, dengan harapan para supir benar-benar paham pentingnya keselamatan dan aturan berlalu lintas,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun 2023, Gabungan personel Polres Jepara mengamankan sebelas motor tak sesuai standar, Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 02.45 WIB.
Belasan motor yang diamankan ini milik penonton dan pebalap liar yang biasa balapan liar tengah malam di Jalan Desa Cepogo Barat, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Seakan tak jera, penonton dan pebalap motor liar ini berungkali mengikuti balapan liar di Jalan desa tersebut.
Padahal personel Polres Jepara sering melakukan penindakan terhadap penonton dan pebalap liar diwilayah hukumnya.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun, mewakili Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan belasan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan personel Polsek Kembang dan Polres Jepara.
Kata dia, razia balap liar motor ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono yang diikuti 42 personel gabungan.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 11 motor tak sesuai standar,” kata Ipda Basirun.
Menurut Kasubsipenmas Sihumas, belasan motor yang diamankan tersebut langsung ditilang di tempat.
Selain itu, belasan motor yang tidak sesuai standar ini diamankan di Mapolres Jepara.
Pengakuan Polisi itu, sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak.
“Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong,” ujarnya.
Alasan Ipda Basirun, belasan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, menggunakan knalpot brong, dan tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.
“Kebanyakan yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa,” ungkapnya.
Lulusan SIP Angkatan 51 ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Jepara.
Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK serta BPKB.
Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu harus dilengkapi dengan kelengkapan yang standar. (HS-08)