in

Satgas Covid-19 Diminta Meningkatkan Pengawasan

Rakor penanganan pandemi Covid-19 yang digelar di ruang Ngesti Widhi Pemkab Kendal, Selasa (13/10/2020).

 

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19, sebagai upaya penanganan dalam permasalahan pandemi yang hingga saat ini masih belum diketahui kapan berakhirnya.

Sebagai langkah, ada empat poin penanganan sekaligus evaluasi kerja yang dibahas dalam rakor yang digelar di ruang Ngesti Widhi Pemkab Kendal, Selasa (13/10/2020).

Empat poin pembahasan meliputi, peningkatan koordinasi antar-bidang, menyusun rencana aksi, meningkatkan sinergitas antar-stakeholder, kemudian monitoring dan evaluasi terkait revisi Surat Edaran Protokol Kesehatan dalam bidang hajatan serta hiburan, dan revisi tentang Pengaturan Kegiatan Pondok Pesantren.

Bupati Kendal, Mirna Annisa memberikan sambutan, yang disampaikan melalui Wakilnya Masrur Masykur.

“Terkait pandemi yang belum berakhir, perlu untuk terus meningkatkan pengawasan dan selalu melakukan evaluasi dari setiap langkah yang telah dilakukan,” kata Masrur.

Menurutnya, dalam rakor yang telah berlangsung, setidaknya juga membahas permasalahan monitoring serta cara mengantisipasi permasalahan Covid-19, terutama dalam klaster pondok pesantren.

“Intinya kami tadi membahas permasalahan monitoring yang menjadi fokus utama, termasuk juga membahas peraturan yang ada. Serta melakukan pembaruan struktur organisasi,” jelas Wabup Kendal Masrur Masykur usai rapat.

Sementara itu terkait adanya klaster pondok pesantren, Masrur Masykur berharap, pengawasan yang dilakukan dapat berjalan dengan tepat.

“Dengan pengawasan yang tepat, diyakini tidak akan ada pengembangan klaster baru jika prosedur protokol kesehatan dapat diterapkan dengan benar,” harapnya.

Sementara itu, terkait permasalahan lain yang menjadi pokok pembahasan di antaranya disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kendal, Moh Toha. Dikatakan, kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum protokol kesehatan agar terus dilaksanakan.

“Pelaksanaan penanganan Covid-19 ada tiga kegiatan, yakni bidang kesehatan, jaring pengaman ekonomi dan jaring pengaman sosial, serta perlu adanya revisi Surat Edaran Bupati Kendal tentang protokol kesehatan. Khususnya pada kegiatan hajatan dan hiburan,” jelas Moh Toha.(HS)

Puskesmas Jadi Penentu Pasien Covid-19 di Rumah Sakit atau Isolasi Mandiri di Hotel

DPRD Jateng Dukung Pengembangan Tawangmangu Wonder Park Dengan Pihak Ketiga