HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggelar sosialisasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) serta Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Hotel Aruss Semarang, Jumat (17/3/2023).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dengan keterbukaan informasi publik, JDIH Bawaslu Kota Semarang bisa diakses oleh masyarakat. Sebab, Bawaslu Kota Semarang telah memiliki website yang bisa dikunjungi masyarakat untuk mengakses semua informasi.
“Kami berharap lewat sosialisasi ini, masyarakat semakin teredukasi terkait JDIH serta keterbukaan informasi publik,” terangnya saat memberikan sambutan.
Para nara sumber kompeten juga dihadirkan dalam kegiatan yang dihadiri puluhan peserta tersebut. Yakni Deni Kristiawan, Kepala bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana, dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya M Zaini.
Deni Kristiawan, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng menyampaikan materinya tentang peran penting JDIH dan Keterbukaan Informasi Publik. Dia menjelaskan, JDIH mencakup semua produk hukum. Baik monografi hukum hingga naskah akademik atau latar belakang produk hukum bisa terbentuk.
JDIH menjadi poin penting dalam hal intergrasi hingga pertanggung jawaban ke negara. “JDIH Bawaslu Kota Semarang juga menjadi percontohan secara nasional karena memperoleh juara pertama di Indonesia. Jadi masyarakat bisa mengakses produk hukum di dalam JDIH melalui website,” imbuhnya.
JDIH, dijelaskan Deni, menjadi kewajiban semua pihak yang bersangkutan dengan negara. Hingga kini, lanjut dia, JDIH terintegrasi dalam program JDIH nasional atau satu data Indonesia. Selain itu integrasi tersebut juga masuk dalam program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Jadi koleksi dokumen hukum yang telah diupload akan memberikan informasi ke masyarakat dari proses awal hinggga munculnya peraturan,” paparnya.
Deni mengatakan, tidak hanya melalui website, JDIH hingga infomasi publik bisa dikolaborasikan melalui pemanfaatan media sosial (medsos). “Hal tersebut akan semakin bermanfaat serta mengedukasi masyarakat karena informasi tersebar luas dan sampai ke publik,” katanya.
Sementara itu, Ketua KIP Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana menuturkan, Keterbukaan Informasi Publik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pengelolaan informasi publik menerapkan prinsip Maximum Access, Limited Exemption (MALE). Dalam arti, informasi publik memang dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hanya sedikit serta persyaratan ketat.
“Informasi terbuka seluas-luasnya, harus dapat diperoleh masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan melalui cara sederhana,” jelasnya.
Jika terjadi sengketa informasi publik, Indra menambahkan, harus ditangani secara cepat, kompeten dan independent, serta penerapan sanksi bagi penghambat keterbukaan informasi publik.
Ia menjelaskan, informasi dibedakan dalam beberapa kategori, yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Dan jenis informasi tersebut kemudian diklasifikasikan menjadi informasi yang wajib tersedia setiap saat, diumumkan berkala, serta merta, dan dikecualikan.
“Semua permohonan informasi harus dilakukan dengan surat tertulis, kecuali bagi kaum difabel,” terangnya.
Misalnya, lanjut dia, permintaan informasi penggunaan dana desa, bisa dilaporkan ke KIP sebagai pemohon untuk diberikan oleh termohon. Sedangkan permintaan informasi tentang gaji pejabat publik juga perlu dihitamkan.
“Hanya jumlah gaji dan nama yang bisa dilihat, sedangkan informasi lainnya ditutup/dihitamkan. Kalau informasi yang dikecualikan tidak boleh dibuka oleh sembarangan orang yaitu hasil rekam medis pasien di rumah sakit. Maupun yang berkaitan dengan informasi di bidang pertahanan negara yang harus disimpan dengan baik pula,” pungkasnya.(HS)