in

Saling Ejek di Media Sosial, Tujuh Pemuda Rusak Rumah dan Aniaya Warga

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan dan perusakan rumah saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/4/2020).

 

HALO SEMARANG – Jajaran Unit Resmob Polrestabes Semarang menangkap tujuh orang pelaku pengeroyokan dan perusakan rumah warga di Jalan Syuhada, Tlogosari Kulon, Kota Semarang. Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (25/4/20), pukul 21.30.

Rio Saputra (25) yang menjadi korban atas kejadian ini mengalami luka di sekujur tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan dari tenaga medis karena mengalami beberapa luka di bagian kepala dan tubuhnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengungkapkan, tujuh orang yang diamankan yaitu SI (30), BE (30), SR (31), AE (38), PE (31), DI (32), dan PO (31). Mereka ditangkap tak lama setelah kejadian pengeroyokan tersebut.

“Selain mengeroyok, para pelaku juga merusak rumah korban menggunakan berbagai sarana seperti bambu dan batu. Kami juga menyita senjata api jenis AirGun dari salah satu pelaku,” ungkap AKBP Asep Mauludin dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/4/2020).

Asep menambahkan, kejadian tersebut bermula dari aksi saling ejek antara korban Rio Saputro dan salah sau tersangka berinisial SI. Mereka berdua sempat perang kata di media sosial Facebook, dan berlanjut komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Hingga puncaknya tersangka SI yang sudah tersulut emosinya, mengajak beberapa rekanya dan mendatangi rumah korban untuk melakukan aksi pengeroyokan dan perusakan,” imbuh Asep.

Saat melakukan pengeroyokan dan perusakan, para pelaku mengenakan seragam salah satu Ormas. Namun Kasat Reskrim, AKBP Asep Mauludin menegaskan, penanganan kasus ini bukan pada masalah kelompok tapi masalah kriminalitas personal.

Selain menangkap tujuh orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa bambu, helm, HP, kayu dan pralon.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(HS)

Setelah Pasar Salatiga, Giliran Pasar Bintoro Demak Lakukan Penerapan Jarak

Prihatin Kasus Corona, Unisbank Ciptakan Minuman Herbal untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh