in

RS Hermina Dilaporkan Atas Dugaan Malpraktik

Jevry (24) bersama Iput Prasetyo Wibowo dari IPW dan Partners Kuasa tunjukan bukti laporan, Selasa (16/2/2021).

 

HALO SEMARANG – Jevry Christian Harsa (24) melaporkan atas dugaan malpraktik yang dialami istrinya, Ningrum Santi (23) ketika menjalani persalinan caesar di Rumah Sakit Hermina, Jalan Pandanaran Kota Semarang.

Mereka kehilangan anak pertamanya berjenis kelamin laki-laki setelah menjalani operasi dan kondisi istrinya saat ini memprihatinkan dan sempat henti jantung.
Menurut Jevry, kejadian tersebut disebabkan karena tindakan penyuntikan/injeksi yang dilakukan oleh tim dokter kepada istrinya.

“Pelaporan tersebut hingga saat ini masih dalam proses, itu dilaporkan pada Juni 2020 dan ditangani oleh penyidik Ditreskimsus Polda Jateng,” ungkap Iput Prasetyo Wibowo dari IPW dan Partners Kuasa Hukum pasangan tersebut didampingi sembilang pengacara lain, Selasa (16/2/2021) siang.

Iput menjelaskan kronologis kejadian ketika Jevry menemani sang istri sedang mengandung anak pertama, kemudian memeriksakanya ke RS Hermina pada Rabu 27 Mei 2020 pagi.

“Setelah sempat menunggu, klien kami akhirnya bertemu dokter rumah sakit dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 istri klien kami oleh pihak rumah sakit disarankan untuk menjalani rawat inap untuk persiapan tindakan operasi pada keesokan harinya, Kamis 28 Mei 2020. Tindakan operasi ini sebelumnya memang telah dijadwalkan oleh dokter kandungan Rumah Sakit Hermina Pandanaran Semarang,” pungkasnya.

Kemudian Iput mengatakan, pada pukul 12.00 istrinya menjalani operasi caesar.

“Sekitar satu jam kemudian, klien kami mendapatkan kabar jika istrinya mengalami henti jantung,” imbuhnya.

Setelah mendapat kabar bahwa istrinya henti jantung, pihak rumah sakit membawa Ningrum dan bayinya untuk mendapatkan perawatan intensif di ICU dan NICU.

“Sehari setelah tindakan operasi, yakni pada Jumat 29 Mei 2020 sekitar pukul 11.00, klien kami mendapatkan kabar dari dokter kandungan atau dokter rumah sakit yang bertanggung jawab saat itu, jika bayinya telah meninggal dunia tanpa memberi tahu secara detail penyebab kematian. Padahal merujuk rekam kami tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan. Adapun kondisi istri klien kami, sejak mengalami henti jantung hingga dirawat di ICU masih belum sadarkan diri,” jelasnya.

Mendapati kondisi tersebut, Iput membeberkan, pihak rumah sakit kemudian membawa Ningrum dan bayinya untuk menjalani perawatan secara intensif di ICU atau NICU.

“Sehari setelah tindakan operasi, yakni pada Jumat 29 Mei 2020 sekitar pukul 11.00, klien kami mendapatkan kabar dari dokter kandungan atau dokter rumah sakit yang bertanggung jawab saat itu, jika bayinya telah meninggal dunia tanpa memberi tahu secara detail penyebab kematian. Padahal merujuk rekam medis terakhir, kondisi kesehatan bayi saat dalam kandungan maupun istri dari klien kami tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan. Adapun kondisi istri klien kami, sejak mengalami henti jantung hingga dirawat di ICU masih belum sadarkan diri,” jelasnya.

Adapun, lanjut dia, tak sadarkan diri dalam jangka waktu dua bulan itu membuat berat badanya turun. Tak hanya itu Ningrum juga mengalami penurunan daya tahan tubuh (lemah), tak mampu menggerakkan organ-organ tubuh (lumpuh), mengalami penyusutan massa otot, serta perlambatan kemampuan otak (berpikir).

“Informasi mengenai perubahan serta penurunan kemampuan motorik istri klien kami ini disampaikan oleh dokter Rumah Sakit Hermina Pandanaran. Pada dua minggu pertama menjalani perawatan di ruang ICU, pihak keluarga pasien termasuk klien kami selaku suami oleh pihak rumah sakit tidak diperkenankan untuk melihat atau menjenguk pasien. Dan selama menjalani perawatan di ruang ICU, segala kebutuhan pasien seperti pampers, susu serta wash glove ditanggungkan ke pihak keluarga pasien,” ujarnya.

Setelah koma selama tiga bulan akhirnya Ningrum kemudian sadarkan diri. Kemudian dia dipindahkan ke ruang perawatan intensif namun dengan kondisi yang lemah.

“Istri klien kami menjalani perawatan hingga akhirnya pada 31 Desember 2020, pihak rumah sakit meminta Ningrum dan keluarga untuk meninggalkan rumah sakit,” jelasnya.

Pada hari yang sama, pihak rumah sakit telah menjanjikan untuk melakukan terapi, sedikitnya dua kali dalam satu minggu. Namun hal tersebut tidak dilakukan sesuai apa yang telah dijanjikan pihak rumah sakit.

“Atas dasar itu, kami selaku kuasa hukum Jevry Christian Harsa yang dalam hal ini adalah suami pasien, melihat tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.

Kemudian Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Krikinal Khusus Polda Jateng, AKBP Asep Mauludin menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

“Masih dalam penyelidikan, ini kan sudah beberapa bulan,” ungkapnya.

AKBP Asep juga mengatakan sudah meminta keterangan dari dua belah pihak, baik pelapor maupun pihak rumah sakit.

“Sudah ada yang kami minta keterangan (dari dua belah pihak). Ini dalam penyelidikan nanti hasilnya untuk bahan gelar perkara,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Hermina tidak dapat dimintai keterangan terkait masalah ini. Halosemarang.id sudah berusaha mendatangi dan mengirim pesan untuk meminta informasi terkait dugaan malpraktik ini namun belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit.(HS)

Ganjar Cek Jembatan Rembun Pekalongan, Ditarget Selesai Akhir Februari

Meski Belum Dilantik, Dico-Basuki Sudah Siapkan Program Kerja