in

RPH Kota Semarang Terapkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Syaratnya

Foto ilustrasi hewan kurban.

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan aturan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 M. Penyembelihan dapat dilakukan dengan syarat wajib menunjukkan keterangan bebas Covid-19 bagi panitia kurban.

Kepala Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Semarang, Ika Nurawati mengungkapkan, pengetatan protokol kesehatan dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat diselenggarakan penyembelihan hewan kurban.

“Persiapan dari RPH yaitu pemotongan tetap ada dengan protokol kesehatan ketat, seperti orang-orang yang masuk RPH wajib di Rapid Antigen,” ungkap Ika di Semarang, Senin (12/7/2021).

Ika menjelaskan, pihaknya akan memegang kunci dalam penyembelihan hewan kurban, mulai dari menerima hewan hingga menyerahkan kembali kepada panitia kurban, baik masjid atau kelompok masyarakat.

“Pemotongan kita lakukan sampai proses pemotongan lepas dari tulang dan packing kita serahkan kembali ke masing-masing masjid,” jelasnya.

Ia menyebut, mendekati Hari Raya Idul Adha 1442 H, RPH Kota Semarang mampu menampung lebih dari 60 ekor hewan kurban berupa sapi dan 10 ekor kambing setiap harinya.

“Kami ada 10 tenaga untuk penyembelihan hewan kurban besok ditambah dengan perwakilan panitia kurban masing-masing masjid dan itu harus sehat bebas dari Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada panitia kurban atau masyarakat yang akan melakukan penyembelihan hewan kurban untuk mentaati dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Serta untuk melakukan pemotongan hewan kurban di RPH sesuai dengan anjuran pemerintah.

“Karena ini pandemi memang dianjurkan untuk melakukan sembelih hewan kurban di RPH,” tandasnya.(HS)

Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Di Rumahnya

10 Bangunan PKL Liar di Kota Lama Semarang Dirobohkan Satpol PP