
HALO SEMARANG – Proses revitalisasi kawasan Kota Lama tahap II mulai dikerjakan oleh pemerintah. Untuk rencana revitalisasi ini, diperkirakan akan menghabiskan anggaran mencapai Rp 60 miliar. Selasa (25/2/2020), alat berat mulai terlihat meratakan jalan yang berada di wilayah luar Kota Lama, di antaranya di Jalan Mpu Tantular.
Jalan yang semula dipadati pedagang kaki lima, baik di sisi kiri maupun kanan kini sudah mulai diratakan. Pedagang yang semula berada di pinggir Jalan Mpu Tantular kini sudah berpindah ke kawasan Kanjengan.
Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L), Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, revitalisasi kawasan Kota Lama tahap dua menjadi salah satu prioritas untuk segera dirampungkan. Pembangunan tahap dua ini meliputi revitalisasi jalan di wilayah luar kawasan Kota Lama, pembuatan rumah pompa di wilayah Berok, dan pembangunan museum di Bundaran Bubakan. Seluruh anggaran revitalisasi Kota Lama tahap dua dibiayai oleh Pemerintah Pusat dengan anggaran sekitar Rp 60 miliar.
“Revitalisasi tahap dua sedang berlangsung. Diharapkan sekitar enam atau tujuh bulan bisa selesai. Ini menjadi salah satu prioritas untuk segera jadi,” tutur Ita, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Ita memaparkan, sesuai arahan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, langkah selanjutnya setelah revitalisaai tahap dua yaitu menghidupkan kawasan Semarang Lama, yang teridiri dari kawasan Melayu, Pecinan, dan Kauman. Di mana tiga kawasan tersebut terintegrasi dengan kawasan Kota Lama Semarang.
“Ini sedang disusun masterplan dibantu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan feasibility study (FS) untuk trem,” imbuh Ketua BPK2L yang juga Wakil Wali Kota Semarang itu.
Sementara, penataan bangunan di kawasan Kota Lama yang sudah dilakukan revitalisasi tahap satu beberapa waktu lalu, masih terus dilakukan. Seiring berjalannya waktu, semakin banyak bangunan cagar budaya yang dilakukan restorasi oleh masyarakat.
“Contohnya gedung GKBI ini sedang direstorasi oleh pemilik Toko Oen,” ucapnya.
Di sisi lain, DPRD Kota Semarang juga menyiapkan rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama, untuk menggantikan Perda 8/2003 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perencanaan. Setidaknya, 78 pasal dalam Raperda RTBL yang telah dikupas tuntas oleh Pansus DPRD Kota Semarang dan tinggal menunggu pengesahan.
Ketua Pansus RTBL, Suharsono mengatakan, kawasan Kota Lama dibagi menjadi dua zona, yakni zona inti seluas 25,277 hektare dan zona penyangga 47,081 hektare.
“Ada 117 bangunan di zona inti Kota Lama. Tentu ada larangan dan kewajiban bagi para pemilik bangunan,” ujar Suharsono.
Suharsono menjelaskan, ada 78 pasal dalam Raperda tersebut yang mengatur terkait berbagai hal tentang kawasan Kota Lama Semarang. Mulai dari kewajiban merawat bangunan cagar budaya, pengelolaan oleh BPK2L, akan dibentuknya UPTD Kawasan Kota Lama, hingga sarana prasarana yang harus ditambah untuk menunjang destinasi wisata.(HS)