in

Revisi Perda Nomor 20 Tahun 2003, Komisi D DPRD Jateng Berkonsultasi ke Kementerian LHK

Ketua Komisi D Alwin Basri tengah berkunsultasi Kasubbid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Suryanta Sapto di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK. (Foto : DPRD Jateng)

 

HALO SEMARANG – Komisi D DPRD Jateng tengah, Jumat (7/1/2022), berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, terkait Raperda Perubahan Perda No 20/2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Rombongan DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, melakukan pertemuan dengan Kasubbid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Suryanta Sapto, di ruang rapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi D Alwin Basri mempertanyakan perihal kedudukan hukum dari Perda No 20/2003 dengan terbitnya PP No 22/2021. Turut disinggung pula perihal masihkan ada kewenangan gubernur untuk menetapkan baku mutu air.

Sapto menjelaskan, keberadaan Perda No 20/2003 sudah kedaluwarsa mengingat landasan hukumnya yakni PP No 82/2001 sudah diperbarui.

Dengan demikian secara kedudukan hukum sudah tidak berlaku kembali. Karena itu, dia mendukung langkah DPRD Jateng untuk merevisi Perda No 20/2003, terutama untuk memasukkan aturan yang muncul dalam lima tahun terakhir ini terutama dalam pengendalian pencemaran air.

Mengenai wewenang gubernur perihal penentuan baku mutu air, Sapto menegaskan, sesuai No 22/2021 mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menentukan baku mutu air.

“Berbeda dengan baku mutu limbah, wewenangnya ada di pusat,” jelasnya.

Secara keseluruhan, sekarang ini pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK fokus untuk mengurangi beban pencemaran limbah terutama melakukan perbaikan di hulu sungai.(HS)

Pedagang di Nglimut Kendal, Sudah Gunakan Aplikasi QRIS Bank Jateng

Kejar Target 100 Persen Warga Tervaksinasi, Polres Purbalingga Gendong Anak-Anak ke Tempat Penyuntikan