
HALO SEMARANG – Tuntutan hukum terhadap dokter dan rumah sakit atas dugaan malpraktik medis yang masih kerap terjadi di Indonesia, menimbulkan kekawatiran tersendiri bagi banyak pihak, terutama mereka yang bergerak dalam dunia medis.
Pertanyaan yang sering dilontarkan jika terjadi tuntutan terhadap tindakan dokter ataupun kondisi pasien, adalah mengapa kondisi tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab, apakah hanya dokter secara pribadi atau beserta pihak rumah sakit sebagai institusi penyedia layanan kesehetan, mengapa itu dianggap malpraktik?
Untuk menjawab hal ini, IDI Wilayah Jateng akan mengadakan seminar bertajuk diskusi panel untuk mengupas tuntas mengenai tanggung jawab atas tindakan malpraktik medis yang merugikan pasien. Rencananya, seminar akan dilaksanakan di Patra Semarang Hotel & Convention, Sabtu (26/10/2019) mulai pukul 09.00 sampai selesai.
“Seminar ini diadakan dengan tujuan untuk mengupas bagaimana perlindungan hak dan tanggung jawab semua pihak, baik pihak rumah sakit, dokter, maupun pasien,” ungkap Dr dr Dharmono SpGK, selaku ketua panitia Seminar Hukum Kedokteran dengan tema Peningkatan Kesadaran Hukum Kedokteran Bagi Dokter dan Rumah Sakit di Era JKN ini, Jumat (25/20/2019).
Beberapa pembicara didatangkan untuk mengupas persoalan tersebut. Di antaranya Dr Bambang Wibowo (Dirjen Yanmed Kemenkes RI) sebagai keynote speaker, Dr Darmono SS (Ketua MKDKI 2007-2021), Dr Syarief Taufik (Ketua Komite Medik RSUP Dr Kariadi), Wukir Prayitno (Advokad), Teguh Hadi Prayitno (jurnalis), dan Doktor Edward Omar Syarif (guru besar Hukum Pidana).
“Kegiatan ini kami gelar dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Hukum Kedokteran tahun 2019. Kami berharap dari seminar tersebut akan menghasilkan suatu pencerahan bagi masyarakat maupun bagi praktisi yang bergerak dalam dunia medis di Indonesia,” tandasnya.(HS)