in

Rencana Zero Truk ODOL Januari 2023, Pakar: Masih Ada Asosiasi Logistik yang Menolak

Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno.

HALO SEMARANG – Penerapan rencana penertiban zero truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang melintas di jalan raya pada Januari 2023 mendatang masih menemui kendala. Masih ada asosiasi logistik yang menolak rencana tersebut dengan berbagai alasan.

Pakar transportasi dari Unika Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, seluruh asosiasi logistik seharusnya mendukung program zero truk ODOL ini. Sebab selama ini mereka sudah menikmati keuntungan berlebih dari bisnis yang dijalankannya.

“Hendaknya asosiasi logistik turut mendukung program ini. Apalagi dampaknya banyak dengan beroperasinya truk over dimension over load, mulai dari menyebabkan kerugian baik berupa korban jiwa hingga kerusakan infrastuktur jalan,’’ katanya, Senin (7/2/2022).

Ia menegaskan perlu niat bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan dan menuju zero truk ODOL pada Januari 2023 mendatang. Ia menyebutkan, penyelenggaraan truk ODOL bahkan termasuk kategori tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung.

Dikatakan Djoko, permasalahan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan pada angkutan barang atau biasa disebut over dimension over load ini, merupakan permasalahan yang telah terjadi sejak lama.

Selain menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan, juga menimbulkan polusi udara. Bahkan menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik.

Penertiban truk ODOL, menurut Djoko, harus komprehensif dari hulu hingga hilir seperti yang disampaikan dari Kepolisian. Korlantas Polri juga peduli dengan masalah truk ODOL yang berdampak pada terjadinya kecelakaan dan kemacetan serta masalah lalu-lintas lainnya.

“Setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus melalui proses uji tipe. Setelah lolos uji tipe akan dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe atau SRUT oleh Ditjenhubdat, yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan plat nomor kendaraan,” terangnya.

Di sisi lain, Djoko menambahkan, Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum seperti barang dan penumpang wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. PKB diselenggarakan oleh Dishub kabupaten/kota.

“Pelaksanaan PKB di daerah dipandang sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), bukan memandangnya bagian dari aspek keselamatan berkendara. Penyelenggaraan PKB di kota relatif lebih baik ketimbang sejumlah PKB kabupaten. Karena punya kendala dari segi luasan wilayah kabupaten menjadikan kurang efektifnya pelaksanaan PKB,” katanya.

Disisi lain, kata Djoko, masih adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang misalnya “numpang uji”.

“Yang mana tujuannya memudahkan pemilik truk melakukan uji berkala, namun dalam pelaksanaannya kerap disalahgunakan, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat lagi oleh Ditjenhubdat sebagai pembuat aturan tersebut,” ujarnya.

Upaya lain, kata Djoko, perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) sesuai PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum. Ditjenhubdat dapat mempercepat proses SMK ke seluruh perusahaan angkutan umum.

“Anggaran ditambah untuk mempercepat semua perusahaan angkutan umum dapat menyelenggarakan SMK. Secara umum antara lain meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data. Lalu peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja,” jelasnya.

Belum lagi permasalahan yang masih terjadi di lapangan, yakni terdapat perusahaan karoseri truk yang menerima order menambah kapasitas truk untuk over dimensi, sehingga perlu dilakukan pendataan dan ditertibkan.

“Jika berulang kali ditertibkan dan dibina masih tetap melakukan pelanggaran, tentu upaya tindakan hukum dapat dilanjutkan,” pungkasnya. (HS-06)

Bupati dan Kapolres Sukoharjo Terima 13 Jenazah Korban Kecelakaan Bus di Bantul

Polres Grobogan Canangkan Pembangunan Zona Integritas