PEMERINTAH Kota Semarang berencana melakukan pemekaran wilayah atau menambah jumlah kecamatan dan kelurahan. Nantinya akan ada 22 kecamatan dan 250 kelurahan. Saat ini Kota Semarang dengan luas 373,8 km2 hanya terbagi dalam 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
Kajian Penataan Wilayah Kota Semarang pada 2019, menyebutkan beberapa kecamatan dan kelurahan akan dipecah. Tembalang direncanakan akan dipecah menjadi tiga kecamatan, Pedurungan menjadi dua kecamatan, Ngaliyan menjadi dua kecamatan, Banyumanik menjadi dua kecamatan, Semarang Barat menjadi dua kecamatan, dan Genuk menjadi dua kecamatan.
Kecamatan Mijen dipecah menjadi dua kecamatan, Gunungpati menjadi dua kecamatan, dan Semarang Tengah menjadi dua kecamatan.
Selain itu, ada tiga kecamatan yang akan dimekarkan namun jumlah kelurahannya tetap, yakni Gunungpati menjadi 2 kecamatan, Kecamatan Mijen dipecah menjadi 2 kecamatan, dan Kecamatan Semarang Tengah akan dipecah menjadi 2 kecamatan. Beberapa kacamatan yang tidak dilakukan pemekaran masing-masing; Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Tugu, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Candisari, dan Kecamatan Semarang Selatan.
Kecamatan Semarang Utara juga tidak mengalami pemekaran kecamatan, tetapi kelurahannya mengalami pemekaran. Rencana pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang terus digodok.
Pemekaran administratif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2018 tentang kecamatan. Di pasal 18 disebutkan penataan kelurahan dan kecamatan meliputi penggabungan atau penyesuaian kelurahan. Di dalam pasal tersebut juga dijelaskan, pemekaran wilayah berdasarkan aspek jumlah penduduk, luas wilayah, maupun usia kelurahan itu.
Namun proses untuk sampai ke realisasi memang masih panjang. Pasalnya, harus dilihat pula kondisi di lapangan, kemudian munculkan naskah akademik. Dari naskah akademik tersebut supaya rencana ini dapat dicantolkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Di tingkat RT dan RW sudah beberapa kali disosialisasikan pihak kelurahan, namun untuk realisasinya kapan belum ada kepastian. Tapi yang jelas kami sudah memperoleh pemahaman dari sosialisasi itu,” kata Purnomo, Ketua RT 9 RW IX, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (7/4/2022).
Sebagai informasi, rencana pemekaran ini sendiri dilakukan lantaran beberapa kecamatan dan kelurahan dinilai sudah terlalu gemuk.
Pertumbuhan dan aktivitas warga di setiap kecamatan di Kota Semarang saat ini dinilai terlalu padat, sehingga diperlukan pemekaran wilayah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
Belum Jelas
Namun demikian, realisasi wacana pemekaran wilayah tersebut tampaknya belum jelas. Artinya, belum ada progres menuju persiapan realisasi pemekaran wilayah tersebut meski telah dilakukan berbagai kajian. Rencana tersebut tertunda karena fokus Pemkot Semarang saat ini masih melakukan penanganan Covid-19. Sehingga pembahasan rencana pemekaran wilayah tersebut sempat mencuat beberapa tahun lalu.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, gagasan dilakukan pemekaran wilayah salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, dengan adanya pemekaran wilayah, pelayanan kepada masyarakat dapat dijangkau dengan lebih dekat dan cepat.
Dia menjelaskan, jika satu kelurahan memiliki wilayah yang sangat luas, maka masyarakat dalam mengurus apapun baik di kantor kelurahan maupun di kantor kecamatan memerlukan jarak yang sangat jauh.
“Lalu untuk jumlah penduduk, jika satu kecamatan memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, maka kecepatan petugas dalam memberikan pelayanan pasti berbeda dibanding dengan wilayah yang memiliki penduduk yang sedikit,” katanya, baru-baru ini.
Jika melihat hasil kajian, lanjut Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, sebenarnya idealnya untuk Kota Semarang dengan luas 373,8 km2 adalah memiliki 250 kelurahan, dengan 22 kecamatan. Dari hasil kajian tersebut, menunjukkan sebuah keidealan dari kota besar. Jika dibandingkan dengan Surabaya dan Kota Bandung, sebenarnya Kota Semarang memang sudah perlu melakukan pemekaran wilayah.
“Dengan wilayah mereka jauh lebih kecil, mereka jumlah kecamatan dan kelurahannya lebih banyak dari Kota Semarang. Ini menjadi pemikiran kami supaya menjadi produk untuk pengembangan Kota Semarang,” ungkapnya.(HS)