in

Rekapitulasi Selesai, Mayoritas Tak Pakai Sirekap

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Anik Sholihatun. (Foto: semarangkab.bawaslu.go.id)

 

HALO SEMARANG – Proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2020 di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah selesai. Sebagian besar proses rekapitulasi perolehan suara itu dilakukan secara manual.

Tak sepenuhnya menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sebagaimana direncanakan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Jateng, Anik Sholihatun mengatakan, cara manual ditempuh karena pada saat pelaksanaan rekapitulasi ada kendala di server Sirekap.

“Sistem ini tidak bisa diakses atau tidak lancar saat dibuka. Pengawasan Bawaslu menyebut hanya ada satu kabupaten yang sepenuhnya menggunakan Sirekap dalam rekapitulasi, yakni Kabupaten Sragen. Di Sragen, sepenuhnya menggunakan Sirekap karena sistem ini lancar diakses sejak pleno dimulai,” katanya, seperti dalam rilis yang diterima halosemarang.id, Jumat (18/12/2020).

Adapun rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota yang sepenuhnya menggunakan metode manual adalah Pekalongan, Kota Magelang, Purworejo, Kebumen, Blora, Kab Pekalongan, Klaten, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Pemalang, Wonogiri dan Wonosobo.

Selain melalui metode manual, ada juga kabupaten/kota yang proses rekapitulasinya menggabungkan metode manual dan Sirekap. Penggunaan dua metode ini rata-rata dengan alasan untuk mengantisipasi apabila rekapitulasi masih berlangsung, tapi Sirekap down.

“Ada juga Sirekap tekendala jaringan get away, sehingga mengunakan manual yaitu excel dan plano. Namun, di tengah proses rekap masih berlangsung, Sirekap bisa digunakan. Sehingga proses rekap menggunakan Sirekap dan manual (excel dan plano),” papar Anik.

Kabupaten/kota yang menggabungkan manual dan Sirekap dalam rekapitulasi adalah Purbalingga, Surakarta, Demak, Kota Semarang, Rembang, Kendal dan Boyolali.

Sebelumnya, dalam tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, hampir seluruhnya juga dilakukan secara manual.

Meskipun dalam perencanaan dilakukan melalui Sirekap, tapi sistem ini tak bisa diakses pada hari H rapat pleno rekapitulasi.

“Situasi ini mengakibatkan proses rekapitulasi di kecamatan sedikit terhambat secara teknis karena harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Namun demikian, Bawaslu Jateng mengapresiasi kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, PPK, saksi-saksi paslon, pemantau dan semua pihak yang terlibat dalam proses rekapitulasi perolehan suara,” tandasnya.(HS)

Panen Varietas Baru, Bupati Minta Ada Pengawalan Pemasaran

Polres Karanganyar Akan Pastikan Pemudik Patuhi Protokol Kesehatan