HALO KENDAL – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal, diisi dengan kegiatan razia gabungan penegakan jam malam dan protokol kesehatan.
Razia yang dilakukan sejak pukul 20.00 WIB tersebut diawali dengan apel pasukan di Polsek kota Kendal, Selasa malam (12/1/2021).
Setelah itu, puluhan personel gabungan baik dari Polres, Kodim, dan Satpol PP dibagi menjadi dua tim menyasar di sejumlah titik di Kecamatan Kota Kendal.
“Tim gabungan pertama bergerak ke arah timur sampai Kelurahan Ketapang dengan menggunakan dua mobil Polres dan dua truk Satpol PP. Sedangkan tim kedua berjalan kaki mendatangi para pedagang di area Alun-alun Kendal, Taman Garuda, dan Jalan Laut,” kata Sido Rochim.
Dikatakan, kegiatan pada malam ini masih sebatas sosialisasi penerapan PPKM dan memberi imbauan kepada para pedagang kaki lima, rumah makan, kafe, mini market, dan toko modern.
“Kami mengimbau pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB untuk toseba seperti Sama-Sama, Sentral, dan Aneka Jaya. Sedangkan untuk toko modern Indomaret dan Alfamart, kita batasi buka sampai pukul 20.00 WIB. Dan untuk warung makan, kafe dan pedagang kaki lima, kami batasi sampai pukul 21.00 WIB,” jelas Sido Rochim.
Selain pembatasan jam operasional kegiatan selama 14 hari, sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, Pemkab Kendal juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Selain itu, tetap kami tekankan untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak, serta tidak berkerumun. Apabila ada yang melanggar akan kami tindak sesuai dengan aturan,” tandas Kasi Dalops Satpol PP Kendal.
Sementara itu, Uji, pedagang ronde di kaki lima sekitar Taman Garuda mengaku, sudah mengetahui perihal pembatasan operasional jam malam dan mematuhi apa yang sudah menjadi aturan pemerintah tersebut.
“Ya saya sudah diberti tahu kemarin Senin (11/1/2021). Jadi saya membuka dagangan lebih awal dari biasanya. Kalau biasanya buka jam 16.00 – 22.00 WIB, sekarang saya buka lebih awal, karena pukul 21.00 WIB harus sudah tutup,” ungkapnya.
Senada diungkapkan Puryono, pedagang nasi goreng di sekitar GOR Bahurekso. Meski berat namun dirinya mengaku patuh dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pedagang nasi goreng keliling asal Purwodadi tersebut mengaku, biasanya ia mulai berjualan sekitar pukul 18.00, dengan berkeliling terlebih dahulu.
“Kalau malam, saya mangkal di sekitar Taman Garuda saat lapak para pedagang kaki lima sudah tutup. Biasanya saya mangkal bisa sampai dini hari, tergantung dagangan saya sudah habis atau belum,” ujarnya.(HS)