HALO KENDAL – Operasi knalpot brong yang digelar Polres Kendal sejak 10 Januari 2022, telah berhasil menyita 359 jenis knalpot brong berbagai merek, yang dimusnahkan dalam apel bersama yang dipimpin Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo, di Halaman Mapolres Kendal, Jumat (28/1/2022).
Acara pemusnahan barang bukti knalpot brong disaksikan Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Komandan Kodim 0715/Kendal, Misael Marthen Jenry Polii, perwakilan Kejari Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta berbagai komunitas motor di Kabupaten Kendal.
Kombes Pol Agus Suryo menjelaskan, dari hasil operasi razia knalpot di wilayah hukum Polda Jateng, berhasil menindak tujuh ribu lebih kendaraan yang berknalpot tidak standar dalam dua minggu.
“Ya saya mewakiii Bapak Kapolda, hari ini memimpin langsung kegiatan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai standar. Kami akan terus melakukan operasi kepada para pengendara yang meggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong ini, yang digelar sejak 10 Januari 2022 lalu. Hal ini dalam rangka menuju zero knalpot brong,” jelasnya.
Ditegaskan, adanya razia knalpot brong ini disambut positif masyarakat. Terbukti hari ini selain Bupati dan Forkopimda, juga dihadiri perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Karena selain mengganggu kenyamanan lingkungan, knalpot brong mengakibatkan pengendara lain hilang konsentrasi.
“Ya karena sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya knalpot ini. Sehingga kami tindak lanjuti dengan kegiatan operasi. Karena ini juga termasuk mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Jateng. Jadi kepada pengendara yang ditindak, kita kenakan sanksi pada 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” tandas Agus Suryo.
Untuk para pelanggar, dirinya mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Dan untuk pengambilan kendaraan yang disita, pemilik atau pengendara harus bisa membawa knalpot asli atau standar kendaraannya.
Dirlantas juga berharap, ke depannya tidak ada lagi knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng. Untuk itu, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada produsen atau pembuat knalpot brong.
“Saya mewakili Bapak Kapolda mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolres Kendal yang sudah mendukung dan melaksanakan razia knalpot brong ini di wilayah Kabupaten Kendal. Kami akan terus sosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat dan juga kepada produsen atau pembuat knalpot brong,” imbuh Kombes Pol Agus Suryo.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan ratusan knalpot tidak standar, secara simbolis dilakukan oleh Dirlantas Polda Jateng juga Bupati Kendal dan disaksikan Kapolres Kendal beserta jajaran dan Forkopimda Kabupaten Kendal dan perwakilan tokoh masyarkat dan agama. (HS-06).