
HALO SEMARANG – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN saat pelaksanaan Pilkada 2020 diberi sanksi tegas.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Fajar Saka menyatakan, sebanyak 110 ASN ditemukan tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Sanksi telah diberikan berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah,” kata Fajar Saka saat menjadi pembicara dalam diskusi terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah yang digelar secara daring oleh KemenPAN RB, Jumat (25/6/2021).
Fajar merinci sanksi yang dijatuhkan ke ASN di antaranya 67 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP Nomor 42 Tahun 2004, 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, satu ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, satu ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.
Berdasarkan data di Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar menyebut, terdapat 13 ASN yang direkomendasikan oleh KASN, namun belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ia menambahkan, selama penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu Jateng menangani 57 kasus dugaan pelanggaran yang terdiri dari 48 temuan pengawas pemilu dan sembilan laporan.
Merujuk dari jumlah itu, sebanyak 47 kasus diteruskan ke KASN. Adapun sepuluh kasus dihentikan, karena disebut tidak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak terbukti. Jumlah kasus dengan jumlah ASN tidak sebanding, karena satu kasus bisa ada lebih dari satu ASN.
Fajar menyebut masih ada beberapa kendala dalam penanganan ASN tak netral. Seperti singkatnya waktu yang ada untuk penanganan pelanggaran, sebab Bawaslu tak memiliki wewenang melakukan upaya paksa dalam hal para pihak tak hadir dalam proses klarifikasi, respon PPK masih lambat hingga masih adanya aturan yang bersifat kabur atau multi tafsir.
Ia berharap, ke depannya sanksi dari KASN dan PPK untuk ASN yang melanggar harus lebih tegas dan diinformasikan ke publik agar bisa menimbulkan efek jera. Selain, harus memanfaatkan teknologi dan informasi agar bisa terkoordinir dengan baik antar lembaga.
“Ke depan, juga diperlukan perlindungan untuk saksi dan pelapor agar aman,” kata Fajar.
Sebagai informasi, pelanggaran netralitas ASN di Jateng terjadi di hampir seluruh tahapan. Yang paling banyak terjadi di masa kampanye yaitu 33 kasus, tahap persiapan pilkada 6 kasus, tahap pencalonan 5, tahap distribusi logistik dan masa tenang 1 kasus, tahap penghitungan suara 1, serta tahap rekapitulasi perolehan suara 1 kasus.
Dari sisi daerah, yang banyak kasus ASN tak netral antara lain di Rembang sebanyak 8 kasus, Sukoharjo 7, Kota Semarang 6, Klaten 5, Blora 4 dan lain-lain.
Adapun dari sisi jumlah ASN yang menjadi terlapor terbanyak ada di Purbalingga 52 ASN, Kota Semarang 16, Rembang 10, Sukoharjo 8, Klaten 6, Blora 6 dan lain-lain.
Adapun bentuk ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2020 antara lain, ASN memberikan dukungan melalui media sosial, ASN membuat keputusan/ tindakan yang menguntungkan paslon, ASN foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tertentu, ASN menghadiri/mengikuti acara paslon/parpol, ASN mendukung salah satu bakal calon, ASN menghadiri kampanye, ASN sosialisasi bakal calon dan lain-lain.(HS)