
HALO KENDAL – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Kendal 2020. Proses rekapitulasi digelar di Aula KPU Kendal, pada pukul 9.00 WIB, Selasa (15/12/2020).
“Hari ini kami melaksanakan rekapitulasi suara Pilkada 2020 tingkat kabupaten. Karena Sirekap ada gangguan maka kami pergunakan secara manual dengan excel,” kata Ketua Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Dikatakan, KPU mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga pencoblosan 9 Desember 2020.
“Kami berharap, di penghujung proses nanti semua pihak dapat tetap menjaga kondusifitas,” ujarnya.
Menurut Hevy, saat ini masyarakat Kendal sudah sangat cerdas berdemokrasi.
Hal ini menurutnya dibuktikan dengan meningkatnya partisipasi pemilih yang mencapai 75,95 persen, atau meningkat 8,53 persen, dibandingkan pilkada 2015 lalu yang hanya 67,42 persen.
Selain itu, KPU juga mengapresiasi peran serta seluruh aparat kepolisian dan TNI, dan masyarakat, yang ikut menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif, sampai dengan tahapan Pilkada tuntas.
“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta kepolisian dan TNI serta seluruh elemen masyarakat, juga baik penyelenggara dan pengawas, sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan lancar, tertib dan aman di tengah masa pandemi,” ungkap Hevy.
Dijelaskan oleh Hevy, jika ada permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan, pihaknya membuka diri untuk menerima aduan.
Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan,” jelas Hevy kepada wartawan.
Sedangkan jika ada perselisihan, maka harus menunggu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU).
Sehingga, lanjut Hevy, tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” pungkasnya.
Rapat pleno terbuka dihadiri oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU Kendal, kemudian Ketua dan Komisioner Bawaslu Kendal, Perwakilan semua Paslon, Para PPK, Panwascam dan Saksi tiap Kecamatan.(HS)