in

Program Zero Knalpot Brong Berjalan Dua Minggu, Polda Jateng Tindak Ribuan Kendaraan

Razia knalpot brong yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Semarang beberapa waktu lalu.

HALO SEMARANG – Dalam mewujudkan program zero knalpot brong, Ditlantas Polda Jateng terus melakukan razia kendaraan secara masif bersama jajaran Polres di wilayah hukum Jawa Tengah.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan, tercatat pada Sabtu (22/1/2022) pihaknya telah menindak 7.405 kendaraan yang terjaring razia di 35 satuan Polres wilayah Jawa Tengah.

“Ini semua dilakukan untuk masyarakat dan menuju Jateng zero knalpot brong,” terang Kombes Pol Agus Suryonugroho pada Minggu (23/1/2022).

Mantan Kapolres Kendal ini merinci, berdasarkan data sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang yakni dengan jumlah 1480 kendaraan. Sedangkan terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan, lalu Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

“Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” paparnya.

Adapun pelanggar selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.

“Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot,” ungkapnya.

Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Apalagi knalpot brong selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan kehilangan konsentrasi.

“Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.(HS)

Kawasan Pantai Mangunharjo Dihijaukan dengan Ribuan Pohon Bakau

Longsor di Lebakbarang, Polres Pekalongan Pastikan Tak Ada Korban Jiwa