
HALO KENDAL – Di Hari Bhayangkara ke-75, Polres Kendal menggelar Press Release pengungkapan berbagai kasus selama beberapa bulan di tahun 2021, yang dilaksanakan di depan lobby Mapolres Kendal, Kamis (1/7/2021).
Ada yang berbeda dalam kegiatan press release tersebut, di mana selain Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, ada juga Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan memberikan statmen terkait kasus dugaan pungli parkir yang berhasil diungkap Polres Kendal.
Dalam press release juga dihadiri Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Iman Widhiarto, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengungkapkan tentang adanya kasus dugaan pungli dan premanisme di wilayahnya yang berhasil diungkap Polres Kendal.
“Pada hari Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat, Polres Kendal berhasil mengungkap pelaku juru parkir dengan modus, setiap mobil milik pedagang di Pasar Weleri yang parkir mulai pukul 20.00-07.00 WIB, harus membayar kepada juru parkir sebesar Rp 15.000,” kata Dico.
Selain itu, lanjutnya, kepada para pengunjung Pasar Weleri yang memarkir kendaraannya, dikenakan tarif Rp 3.000 untuk setiap kendaraan bermotor.
“Tentunya ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kendal,” imbuh Dico.
Atas perbuatannya, imbuhnya, kepada tersangka dapat dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat melaporkan kepada pihak-pihak terkait, apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Apabila ada hal-hal yang meresahkan masyarakat seperti pungli dan premanisme, laporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti, tentunya bekerja sama dengan TNI dan Polri,” tandas Dico.
Sementara itu, tersangka juru parkir yang diduga menerapkan tarif parkir di atas ketentuan, Khaerul Saleh (47), warga Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri mengaku, untuk melancarkan aksinya dia selalu menyetor kepada oknum yang diduga bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal.
Dalam menjalankan aksinya dirinya dibantu rekannya, WEP (42) warga Plelen, Gringsing, Batang.
“Setiap bulan saya selalu menyetor Rp 1,3 juta kepada salah satu oknum di Dinas Perhubungan Kendal,” tukas Khaerul.
Pihak kepolisian rencananya akan menelusuri kasus ini hingga tuntas.(HS)