in

PPKM Mikro Darurat, Jateng Tunggu Keputusan Final Dari Pusat

Foto ilustrasi: Pengecekan kendaraan oleh petugas saat pengetatan larangan mudik Lebaran 2021.

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tengah menyusun syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa dan Bali selama 3 hingga 20 Juli 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengatakan, sesuai PPKM Mikro Darurat, pada sektor perhubungan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

“Sesuai PPKM Darurat kan dibatasi maksimal dibatasi 70%. Sebenarnya sebelum ada PPKM Darurat saja di Jateng sudah 50% pembatasannya,” kata Henggar kepada halosemarang.id, Jumat (2/7/2021).

Adapun dalam penyusunan syarat perjalanan, kata Henggar, menyesuaikan surat edaran dari Kementerian Perhubungan. “Langkah selanjutnya sepertinya apa kita masih nunggu petunjuknya dari pusat. Kemenhub kan hari ini rencana turun surat edarannya,” katanya

Disebutkan Henggar, dalam perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh juga diatur pada PPKM Mikro Darurat. Pelaku perjalanan, lanjutnya, pada pesawat, bus, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin.

Ditambah khusus pada pesawat dibuktikan negatif Covid-19 dengan PCR tes dua hari sebelum keberangkatan. Sementara untuk moda transportasi lainnya harus disertakan negatif Covid-19 dengan Rapid Antigen satu hari jelang keberangkatan.

“Untuk pelaku perjalanan jarak jauh, kalau pesawat wajib PCR. Minimal H-2 sebelum keberangkatan. Kalau untuk angkutan jalan raya dan kereta api itu harus ada Rapid Antigen, satu hari sebelum berangkat. Dan juga harus menunjukkan kartu vaksin, minimal satu kali vaksin,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mempertegas waktu operasional pada tiap tempat keberangkatan dan kedatangan angkutan umum.
“Kemudian untuk jam operasional terminal segala macam akan kita batasi jam operasinya. Kendaraan AKDP (antarkota dalam provinsi) juga akan kita batasi,” ujar Henggar.

Terkait aturan PPKM Mikro Darurat, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dalam istruksinya, setiap pengelola atau operator angkutan umum harus mengikuti sesuai persyaratan yang ada.

“Saya sudah komunikasikan dengan temen-temen di kabupaten/kota. Langkah awal kita akan mensosialisasikan hal ini, membuat surat ke operator-operator angkutan. Dan nanti itu kita sampaikan bahwa persyaratannya harus seperti itu,” jelasnya.

Pada pengawasan di lapangan, dikatakan Henggar, akan dilakukan secara ketat. Meskipun pihaknya masih ragu jika masyarakat tidak melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, akan digencarkan bentuk imbauan kepada masyarakat.

“Pesawat, stasiun, kapal gampang. Yang paling susah itu pengawasannya di jalan raya. Karena kalau bus, penumpang bisa bayar di jalan, ada juga di agen. Kalau di terminal kan masih bisa dikondisikan. Jadi yang bisa kita lakukan mungkin imbauan terus ke masyarakat,” tutup Henggar.(HS)

Dikhawatirkan Jadi Klaster, Pasar Weleri I Disemprot Disinfektan

Masuk Level 4 PPKM Darurat Jawa dan Bali, Kota Semarang Tutup Sementara Operasional Mal