in

PPKM Diperpanjang, Pemkot Berusaha Beri Kesempatan Aktivitas Ekonomi

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

 

HALO SEMARANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh Pemkot Semarang.

Namun PPKM jilid dua ini, ada kelonggaran jam operasional bagi pelaku usaha dibanding PPKM jilid satu sebelumnya. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk beraktivitas lebih leluasa, meski tetap diwajibkan menjaga jarak dan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat diwawancarai awak media terkait PPKM jilid 2 di Ruang VIP Kantor Wali Kota Semarang, di Kompleks Balai Kota, Selasa (26/1/2021).

Dalam perpanjangan PPKM ini hingga tanggal 8 Februari 2021, Pemkot Semarang memberikan kelonggaran terutama untuk PKL dan restoran dengan menambah satu jam lebih lama untuk beraktivitas ekonomi.

“Untuk itu, aturan berupa instruksi dari Kemendagri nomor 2 tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, kami modifikasi. Yakni tentang jam operasional PKL dan restoran disepakati ditambah satu jam. Jadi pelaku usaha bisa membuka usahanya hingga pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Lalu, untuk pusat perbelanjaan, pihaknya juga menambah jam operasional tutup sampai pukul 20.00 WIB, dari aturan yang sebelumnya hanya buka sampai pukul 19.00 WIB.

Sedangkan untuk kegiatan sosial budaya sementara masih sama belum diadakan, dan pernikahan hanya prosesi akad saja.

“Untuk penutupan jalan, dari sembilan ruas jalan yang ditutup, saat ini telah dibuka dua jalan. Yaitu Jalan Lamper dan Supriyadi,” kata Hendi.

Hendi berharap, meski Pemkot Semarang memberikan kelonggaran-kelonggaran terutama untuk unit usaha masyarakat lebih lama satu jam, tapi harus tetap bersiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kita sama-sama saling bekerja sama, di sisi lain kami memberikan kelonggaran berusaha untuk menjalankan aktivitas ekonomi tapi juga harus disiplin diri. Untuk memperhatikan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, selama penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid I kemarin, di luar laporan Polrestabes Semarang, ada sebanyak 21 tempat usaha yang disegel Satpol PP.

Dari 21 tempat usaha itu, sebagian besar adalah toko modern yang masih membuka operasionalnya melewati aturan PPKM.

“Kami berharap, semua pelaku usaha, baik itu usaha hiburan, PKL, pusat perbelanjaan bisa menghormati aturan PPKM perpanjangan ini. Untuk PPKM perpanjangan atau jilid 2 ini, mereka diberikan kelonggaran untuk membuka toko sampai pukul 22.00 WIB, tapi kalau masih melayani pengunjung sudah melebih batas waktu itu, maka akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Ditambahkan Fajar, untuk pemberian sanksi bagi tempat usaha yang melanggar kebijakan PPKM ini, pihaknya tidak pandang bulu.

Yaitu, merekomendasikan penutupan tempat usaha. Jika melewati batas aturan, kepada Dinas Pariwisata kalau tempat hiburan, begitu juga pusat perbelanjaan ke Dinas Perdagangan.

“Sanksi terberatnya bisa berupa ditutup sementara, atau langsung izinnya dicabut,” pungkasnya.(HS)

RSI Percepat Layanan Vaksinasi Kepada Nakesnya

Warga Gempolsewu Keluhkan Drainase Bikin Banjir, DPUPR: Langsung Kami Tindaklanjuti