in

PPKM Darurat Di Kota Semarang: Mal Tutup, Restoran Tidak Boleh Makan di Tempat, Pemkot Siapkan Sembako

Ilustrasi penutupan jalan di Kota Semarang.

 

HALO SEMARANG – Pemkot Semarang akan menyalurkan sembako kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 20 Juli 2021. Anggaran yang disiapkan untuk pengadaan sembako ini mencapai Rp 12 miliar.

“Jaring pengaman sosial (JPS) berupa sembako akan disalurkan lagi. Akan menggeser (menggunakan) dana dari Belanja Tak Terduga (BTT). Setidaknya 100 ribu sembako yang kami siapkan,” jelas Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, di Balai Kota Semarang, Jumat (2/7/2021).

Rencananya, pihaknya mulai menyalurkan pada tengah pekan depan. Namun dengan kriteria khusus untuk penerimanya.

“Kriteria warga terdampak belum pernah dapat bantua apapun. Seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan lainnya,” urainya.

Selebihnya dalam pemberlakuan PPKM ada empat poin baru yang disesuaikan. Hal ini melihat Kota Semarang punya level paling prioritas karena masuk zona merah.

Pertama, kerja dari rumah atau work from homr (WFH) dilakukan pada semua sektor pemerintah dan swasta yang non-esensial. Namun pada sektor sangat penting diharuskan 50 persen hingga 100 persen di lapangan seperti tenaga kesehatan.

Kemudian kedua, tempat makan atau restoran hingga pedagang kaki lima (PKL) boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat. Kelompok usaha ini juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Sedangkan mal diwajibkan tutup. Sedangkan supermarket, pasar tradisional dan swalayan masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50%.

“Terkecuali apotek diperbolehkan buka hingga 24 jam. Sedangkan mal dan pusat perbelanjaan ditutup. Sementara untuk mal yang memiliki restoran, maka akses ke restoran dibuka tetapi mal tutup,” imbuh Hendi.

“Lalu ketiga, tempat ibadah kalau ditutup sementara. Kami sudah koordinasi dari tokoh-tokoh lintas agama, kita saling memahami.  Peraturannya akan ditutup sementara sampai 20 Juni,” lanjut Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.

Sementara poin keempat, pertemuan acara pernikahan dibatasi maksimal 30 orang dari sebelumnya 50 orang. Aktivitas lainnya seperti tempat olahraga, pentas seni budaya juga tidak diperbolehkan.

“Sanksi yang diberikan bagi pelanggar ada administratif sampai pencabutan usaha,” terang Hendi.

Hendi melanjutkan, masyarakat untuk segera mendaftar vaksinasi melalui website yang disediakan.

“Sentra vaksinasi terus diperbanyak. Ada di Holy Stadium yang targetnya 5.000 orang per hari. Lalu ada di puskesmas dan lain-lain,” terangnya.(HS)

Incar Jones demi Bahagiakan Penggemar

Ini 8 Arahan Bupati Kendal Dalam Pemberlakuan PPKM Darurat