in

Polri Temukan Indikasi Pidana Ledakan Tangki Kilang Minyak di Indramayu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Drs. Rusdi Hartono MSi. (Foto: Tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Polri menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam ledakan di tangki T301G kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, yang terjadi 29 Maret 2021 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Drs. Rusdi Hartono M Si, menjelaskan penyidik sudah selesai mengumpulkan dan menguji bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara pada 16 April 2021.

“Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan,” kata Karo Penmas, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id, Kamis (4/4).

Menurut Karo Penmas, penyidik menemukan adanya kealpaan yang menyebabkan terjadinya ledakan, hingga terjadi kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu. Oleh karenanya, penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka.

“Sangkaan pasalnya 188 KUHP,” jelas Karo Penmas.

Diketahui, pada pukul 00.45 dini hari, pada 29 Maret 2021 telah terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G.  Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian, kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir.

Kilang yang terbakar, adalah kilang Balongan yang berlokasi di Desa Balongan, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat. Akibat kejadian itu, sebanyak 950 warga harus diungsikan. (HS-08)

Menkeu Sri Mulyani Ajak Perempuan Warisi Semangat Kartini

Kebakaran Habiskan Rumah Warga di Pageruyung