HALO SEMARANG – Korlantas Polri memastikan peralihan warna pelat kendaraan dari dasar hitam huruf putih menjadi dasar putih huruf hitam, serta pemasangan cip Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor, pada 2022 ini dilaksanakan secara gratis.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol Yusri Yunus menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam peralihan warna pelat, hingga pemasangan cip tersebut.
“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” kata dia, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
“Kita gunakan pelat putih, agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” terang Dirregident.
Sementara itu, untuk pemasangan cip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan. Selain itu, cip ini juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik.
“Memang benar ke depannya, karena cip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” jelas Dirregident. (HS-08)