in

Polri Minta Tak Ada yang Timbun Obat dan Tabung Oksigen Medis

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH. (Foto : Tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan menindak siapapun yang menimbun obat-obatan dan peralatan kesehatan, termasuk oksigen untuk medis.

Tindakan tegas tersebut dilakukan, agar jangan sampai terjadi kelangkaan, terutama dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Sengaja menimbun sampai mengganggu keselamatan masyarakat, akan kami lakukan penegakan hukum,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, saat rapat secara daring dengan Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7).

Tindakan tegas tersebut akan dilakukan, demi menjamin ketersediaan oksigen dan obat-obatan. “Kami menjamin ketersediaan oksigen dan obat-obatan, sebagaimana yang diumumkan Pak Menkes,” kata dia, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Kabareskrim Polri juga menyampaikan, tim Polri juga telah berkoordinasi untuk mengantisipasi berbagai masalah, yang muncul dalam PPKM Darurat Jawa-Bali ataupun Mikro.

“Tim Polri sudah rakor dalam rangka rumuskan langkah-langkah untuk mendorong mendukung PPKM Darurat dan tindak lanjut PPKM Mikro yang sekarang ini masih berjalan di seluruh polda,” kata dia.

Mantan Kabaharkam Polri tersebut juga menyampaikan sejumlah pasal yang dapat dikenakan sebagai sanksi bagi para penimbun maupun pihak yang menjual tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

“Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata mantan Kabaharkam Polri tersebut. (HS-08)

Satlantas Polres Blora Berikan SIM “Gratis” Untuk Warga yang Lahir 1 Juli

Andi Akmal Dorong Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Petani