
HALO SEMARANG – Bareskrim Polri mencatat sebanyak 1.300 orang telah melapor sebagai saksi dan korban, atas kasus dugaan kasus penipuan investasi bodong, dalam bentuk uang kripto.
Kepolisian sebelumnya sudah membuka posko pengaduan, untuk mempermudah para korban melapor.
“Dari jumlah tersebut, yang sudah diperiksa 63 orang,” kata Dirtipidsus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika SH SIK MSi, Minggu (6/6), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Dia mengatakan, Polri akan berupaya mengembalikan kerugian para korban. Dia mengatakan pengembalian dana, akan dimaksimalkan melalui aset tersangka yang disita penyidik.
Pengembalian akan dilakukan, seusai polisi menyita seluruh aset dari para tersangka. Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti, berupa sertifikat hak milik tanah, akta jual beli, dan surat pemesanan kavling.
Kemudian, uang pecahan dengan berbagai macam mata uang, logam mulia, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan beserta ATM, 21 unit mobil dan lima unit sepeda motor.
“Terkait nilainya berapa, masih kami hitung. Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan,” kata dia.
Dalam kasus investasi bodong bermodus uang kripto ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. (HS-08)