HALO SEMARANG – Polri siap untuk melakukan deteksi dini, terhadap berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Hal ini memerlukan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).
Penegasan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM, menyusul kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati, yang dilakukan oleh gurunya, di salah satu pesantren kawasan Bandung, Jawa Barat, belum lama ini. Pengurus pesantren di Tasikmalaya, juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan.
“Polri dapat secara dini melaksanakan kolaborasi dengan Kemenag, untuk mencegah kejadian serupa, dengan mengaktifkan koordinasi dengan level Polsek dan Polres untuk deteksi dini,” kata Dedi Prasetyo, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Kadiv Humas menegaskan bahwa Polri bekerja secara profesional dan memastikan penegakan hukum secara maksimal, atas kasus pemerkosaan di lingkungan pesantren.
“Serta akan laksanakan proses hukum, setiap ada kejadian kasus tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren, pascamencuatnya kasus dugaan asusila di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.
“Kami sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan, baik madrasah dan pesantren. Yang kami khawatirkan ini adalah puncak gunung es. Kami menurunkan tim, untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing,” kata, Menag belum lama ini seperti dirilis Kemenag.go.id.
Dia menegaskan untuk mencegah kasus serupa, Kemenag juga akan segera melakukan mitigasi.
“Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi,” ujar Gus Yaqut, sapaan Menag.
Menurut Menag, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama.
“Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat,” tandas Menag. (HS-08)