in

Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kilogram Narkoba Jaringan Antarpulau

Helianto Kosim, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,4 kilogram ditahan polisi. (Foto : Alvian)

 

HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 8,4 kilogram dari jaringan antar Pulau dari dalam Negeri.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan pada kasus tersebut, kepolisian berhasil menahan satu orang bernama Helianto Kosim, warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Helianto ditangkap saat bersembunyi di kosnya, di kamar kos MMT 8 Kampung Onggorawe RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (9/12/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Saat ini, polisi sudah menetapkan pria berumur 42 tahun itu, sebagai tersangka dengan mengamankan barang bukti kejahatan obat-obatan terlarang itu.

Luthfi menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika pada Senin (6/12/2021), Polrestabes Semarang menerima laporan dari pemilik Gudang CV Putu Kalinyamat, yang terletak di Jalan Mpu Tantular No.89 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, tentang adanya satu kardus mencurigakan di salah satu Truk bernomor polisi B-9776-TYU, yang baru saja turun dari kapal Dharma Kartika VII.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian langsung menuju tempat kejadian, untuk memeriksa serta menyelidiki. Ternyata setelah diperiksa, terdapat sebuah paket dalam kardus berisi 8 bal berisolasi coklat, yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Kalimantan Tengah.

“Jaringan antarpulau, di mana jaringan itu muncul ketika mengirimkan barang didapati sejumlah 8,4 kilogram, di mana kami ungkap, karena pada saat pelaku membawa barang setelah standar di Pelabuhan Tanjungmas,” ujar Luthfi, dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut apakah jaringan narkoba yang berhasil dibongkar ini juga bekerja sama dengan luar negeri. Disisi lain, Luthfi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut.

“Saya mengapresiasi tim Libas (Polisi Hebat Semarang) dan jajaran sehingga kita bisa ungkap dan akan kita kembangkan untuk lebih jauh siapa dalih itu. Dan akan dikemanakan sekaligus sasarannya kepada apa. Analisis sementara bahwa didapatkan bukti cukup bahwa ini nanti akan diedarkan di wilayah kita,” paparnya.

“Untuk jaringan luar negeri, sementara dari hasil koordinasi Direktorat Narkoba Polda Jateng, masih dalam negeri antar pulau. Pasti akan kita perdalam,” tambahnya.

Sementara itu, Polisi juga sudah menyita barang bukti lain untuk dilakukan pendalaman kasus diantaranya, handphone, pakaian yang digunakan tersangka, tiket dan mobil sebagai transportasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (HS-08)

Rawan Tumbang, Pohon Peneduh di Kota Semarang Diganti Pule dan Tabebuya

Penggagalan Peredaran Sabu-Sabu 8,4 Kg, Begini Modus Tersangka