in

Polrestabes Semarang Bekuk Komplotan Penggelapan Barang Ekspedisi Senilai Rp 1,1 Miliar

Rilis kasus komplotan penggelapan barang ekspedisi senilai Rp. 1,1 miliar di Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/6/2022).

HALO SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan penggelapan barang ekspedisi dengan total nilai sebesar Rp. 1,1 miliar. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tujuh orang pelaku yang masing-masing mempunyai peran dalam kejahatan ini.

Pelaku pertama yaitu pria berusia 36 tahun bernama Aladip Febri Ananto warga Kabupaten Bekasi yang berperan sebagai mencari barang atau target dengan memantau ekpedisi. Lalu kedua bernama Mochamad Holil (42) wara Kabupaten Bekasi berperan sebagai pembuang truk setelah mendapatkan barang yang diincar.

“Aldip pelaku utama dan kernetnya Holil yang menerima order dari Semarang untuk dikirim ke Jakarta,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/6/2022).

Lanjut Irwan, pelaku ketiga yaitu Malim Dewa warga Jakarta Timur berperan sebagai penghilang GPS pada truk pengangkut dari ekspedisi. Pelaku keempat bernama Adang warga Bogor berperan sebagai pencari pembeli barang penggelapan.

“Malim Dewa ini bertugas menghilangkan GPS untuk mengelabuhi ekspedisi,” paparnya.

Selanjutnya Zulkarnain warga Depok sebagai penadah dan Mauli Armadi warga Bekasi sebagai penghubung ke pembeli. Pelaku terakhir yaitu Fachrizal Akbar warga Bogor sebagai pembeli terakhir dan penadah.

“Khusus untuk tersangka Aaldip dan Holil ini adalah residivis dan saat ini juga yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan Polres Surakarta karena sebelumnya mereka melakukan kegiatan yang sama penggelapan truk obat syirup. Tersangka ini juga terlibat kasus yang sama di Polda Jatim dengan kasus penggelapan satu kendaraan rokok,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan kasus ini bermula ketika pada Selasa (12/4/2022) korban atau pembeli barang berinisial RS menghubungi pelapor AM atau pihak ekspedisi untuk mengirimkan barang miliknya berupa kain textle sebanyak 505 roll dari Gudang CV.Trans Express Logistic yang berada di Tanjungmas Semarang ke Jakarta Utara.

Setelah menerima orderan itu, pelapor lalu menyiapkan truk wing box bernomor polisi B-9887-EUW yang dikemdikan pelaku Aladip bersama kernetnya Holil. Setelah barang selesai dimuat pada pukul 15.30 WIB, lalu berangkat ke tujuan dengan estimasi tiba tanggal 13 April 2022.

Namun, pada tanggal tersebut, barang belum diterima oleh korban. Lalu korban menghubungi pihak ekspedisi dan diberitahu jika truk yang mengangkut terparkir di SPBU Karawang dengan kondisi tidak ada sopir, kernet dan barang orderan.

“Saat itu sopir dan kernet tidak bisa dihubungi. Dari hasil pemeriksaan niat pelaku memang membawa kabur barang tersebut,” jelasnya.

“Namun pada waktu 24 jam kendaraan sudah sampai di Jakarta setelah dilakukan pengecekan oleh korban dan penerima barang itu barang tidak sampai-sampai. Ternyata barangnya sudah dipindahkan ke kendaraan lain di daerah Karawang. Dan kendaraan sebelumnya untuk mengangkut itu ditinggalkan oleh para pelaku di lokasi,” tambahnya.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap pelaku dengan lokasi yang berbeda.

“Holil diamankan di Jember, Aladip di Kalimantan Selatan, Mauli Armadi diamankan di Cirebon lalu Adang di Bogor, Dewa dan Zulkarnain di Cibubur kemudian Fachrizal di Bogor,” katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenalan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana. (HS-06)

Konser di Semarang, Redline Kreasindo Menjadi Promotor 30 Tahun Dewa Berkarya

Terpapar Covid Sebelumnya, Satu Jemaah Haji Asal Kendal Menunggu Diberangkatkan