in

Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Toko Modern Hingga Pencabulan

Para pelaku kejahatan dihadirkan dalam Press Release di halaman Mapolres Kendal, Senin (1/3/2021).

 

HALO KENDAL – Polres Kendal berhasil mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukumya, yang disampaikan dalam Press Release di halaman Mapolres Kendal, Senin (1/3/2021).

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam sambutannya menegaskan, bahwa pihaknya terus bekerja keras dalam rangka menciptakan kondusifitas di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang, bagi semua kejahatan di wilayah hukum Polres Kendal,” tandas Kapolres.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Kendal, AKP Abdullah Umar mengatakan. Total semua ada 12 kasus yang diungkap jajaran Polres Kendal.

Dikatakan, setelah sebelumnya Kapolres menyampaikan beberapa kasus yang berhasil diungkap Polres Kendal.

“Total ada 12 kasus yang berhasil kita ungkap, berkat kerja keras jajaran Polres hingga Polsek di wilayah hukum Polres Kendal,” jelas AKP Abdullah Umar.

Di antaranya, lanjutnya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam rumah di Dukuh Klantung RT 04 RW 05 Desa Sojomerto Kecamatan Gemuh, pada Minggu (31/5/2015) sekira pukul 02.00 WIB.

“Perkara dalam proses penyidikan dan pemberkasan tahap I dengan berkas perkara nomor: BP/03/II/2021/BAP/ Sek Gemuh, tanggal 21 Februari 2021,” terangnya.

Tersangka bernama Ngaseman (44), warga Dukuh Boyo Jurang RT 18 RW 07 Desa Kali Lumpang, Kecamatan Patean, dengan modus operandi merusak pintu belakang rumah korban dengan cara dicongkel dengan menggunakan linggis.

“Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil rokok berbagai merk, perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 40 juta. Satu buah linggis diambil tersangka dari rumah warga atau saksi yang berada di belakang rumah korban,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugaian material total dari semua barang yang hilang kurang lebih Rp 59 juta.

Selain itu yang bersangkutan juga melakukan tindak pidana pencurian di Indomaret Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh, pada Senin (27/7/2015) pukul 23.00 WIB.

“Tersangka Ngaseman menggunakan tangga dari bambu yang ditemukan di sekitar TKP, memanjat dinding belakang Indomaret kemudian masuk melalui atap dan menjebol plafon dengan memotong kawat. Selanjutnya tersangka turun di kamar mandi Indomaret dan setelah itu mengambil barang-barang berupa, beberapa merek rokok dan uang tunai sebesar Rp 200.000,” ungkap AKP Abdullah Umar.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian di perkirakan total kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.

“Dari dua kejadian tersebut, tersangka Ngaseman dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP,” ujarnya.

Tindak pidana selanjutnya, yakni penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Desa Triharjo RT 06 RW 01 Kecamatan Gemuh.

“Waktu kejadian, pada Jumat (29/1/2021). Tersangka Misrom Mualimim (35), selain terdata alamat di Desa Kaliayu RT 06 RW 01 Kecamatan Cepiring, tersangka juga tinggal di Perumahan Griya Jati Indah Nomor 117, Desa Rejosari Kecamatan Brangsong,” kata Abdullah Umar.

Modus pelaku datang kerumah korban, yang merupakan teman pelaku. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk memeriksakan orang tua pelaku yang sedang sakit.

“Selanjutnya pelaku pergi dan tidak dapat dihubungi lagi serta sepeda motor tidak dikembalikan kepada korban. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ujarnya.

Tindak pidana selanjutnya, lanjut Abdullah Umar, adalah pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka Fajar Adi Nugroho (21), warga Gang Giat RT. 001 Rw 002 Kelurahan Pekauman Kecamatan Kendal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” kata Abdullah Umar.

Selain kasus tersebut, Polres Kendal juga mengungkap kasus pencurian laptop, Senin (26/2/2021) di SMK Darul Fikiri, Desa Tamangede, Kecamatan Gemuh, dengan tersangka Suyanto (48).

Tersangka merupakan warga Dusun Tawang Tengah RT 01 RW 07 Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari.
Modus operandi tersangka, dengan masuk ke ruangan dengan mencongkel pintu, dan setelah sampai di ruangan juga mencongkel lemari di mana laptop yang dicuri berada pada malam hari.

“Tersangka mencuri tiga buah laptop merk Lenovo, type Intel warna hitam dan merk HP warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ungkap Abdullah Umar.

Selain itu juga kasus ada kasus penipuan atau penggelapan serifikat tanah di Boja, pada Kamis (25/1/2018) di Perumahan Grand Dewata Villange ikut Jl Kyai Ngabei Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Tersangka, Tri Kusdianto (30) meruapakan warga Sinar Lestari I/D-5 RT 07 RW 06 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang Semarang atau Perum Murti Safira Raya no 7 Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan, Gayamsari Semarang.

“Modusnya, menjual perumahan namun sertifikat tidak diberikan justru digadaikan. Kepada tersangka, dapat dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana,” pungkas Abdullah Umar.(HS)

Pelaku Perampasan Uang Setoran Senilai Rp 429 Juta Ditembak Polisi

Penutupan Imlek Diakhiri dengan Pemberian Bantuan