in

Polres Kendal Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Weleri

Gelar Perkara Kasus Narkoba jenis sabu-sabu, di Mapolres Kendal, Kamis (7/1/2021).

 

HALO KENDAL- Tim Satres Narkoba Polres Kendal berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (06/01/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi jajaran, dalam konferensi pers, di halaman Mapolres Kendal, Kamis (7/1/2021).

Diterangkan oleh Kapolres, tersangka Ahmad Muhlisin (27) warga Desa Manggungsari, Kecamatan Weleri ditangkap petugas saat melakukan transaksi di jalan Pantura Weleri, Kendal, pada Rabu kemarin (6/1/2021).

“Tersangka kami tangkap karena ada laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Weleri. Kami selidiki dan hasil memang benar saat itu akan ada transaksi narkoba,” terang AKBP Raphael Sandhy.

Kasatres Narkoba, AKP Agus Riyanto menambahkan, tersangka diamankan saat digeledah petugas ditemukan tiga paket sabu-sabu di celananya.

“Kami tangkap tersangka dan kami lakukan penggeledahan. Kami temukan sejumlah paketan sabu-sabu di celananya,” ungkapnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke rumahnya.

Dengan disaksikan pihak keluarga dan aparat RT, petugas melakukan penggeledahan di kamarnya.

“Jadi kita kembangkan atas keterangan tersangka. Tersangka kami bawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Tersangka mengaku ada belasan paket yang disimpan ke dalam lemari,” jelas AKP Agus.

Petugas pun melakukan penggeledahan ke lemari milik tersangka dan menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar.

“Kami geledah lemarinya dan di situ kami temukan belasan paket sabu-sabu yang dibungkus. Letaknya ada di tumpukan baju tersangka,” ujarnya.

Agus menambahkan, paket sabu-sabu tersebut masing-masing paketan beratnya bervariasi, mulai dari 0,8 hingga 0,9 gram.

Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut atas dasar keterangan dari tersangka yang mendapat barang dari seseorang yang berada di Semarang.

“Kami akan kembangkan kasus ini dan akan kami selidiki lagi narkoba ini darimana asalnya,” ujarnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia bawa narkobanya kan di atas satu gram jadi terancam hukuman seumur hidup,” pungkas AKP Agus Riyanto.(HS)

Senangnya Pemain PSIS Kembali Merumput di Jatidiri

Ganjar Kirim 5 Ton Beras Untuk Bantu Sesepuh Gereja