in

Polres Kendal Amankan Pelaku Pencurian Baterai Tower Smartfren Kaliwungu Selatan

Konferensi pers penangkapan pelaku dugaan pencurian baterai tower selular Darupono, Kaliwungu, di Mapolres Kendal, Jumat (29/1/2021).

 

HALO KENDAL – Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencurian baterai yang terjadi di Tower Smartfren, di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, yang terjadi pada Senin (18/1/2021) lalu.

Wakapolres Kendal, Donny Eko Listianto dalam konferensi pers menjelaskan, Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus pelaku berinisial SS (41), berdomisili di Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Wakapolres Kendal menerangkan, modus operandi pelaku mengambil baterai selular, dengan berpura-pura sebagai karyawan tower yang sedang mengganti baterai di tower Smartfren.

“Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB, PT Solusi Tunas Pratama Jakarta selaku korban, mendapat informasi adanya orang yang mengambil baterai solular di Tower Smartfren di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan. Selanjutnya, perusahaan tersebut melakukan pengecekan di tower dan ternyata baterai tower Smartfren sebanyak delapan buah telah hilang,” terang Kompol Donny, Jumat (29/1/2021).

PT STP yang merasa dirugikan Rp 12 juta tersebut, melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal dan Polsek Kaliwungu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya, beserta barang bukti pada hari Kamis (21/1/2021) lalu,” jelas Wakapolres.

Dari tangan pelaku, papar Wakapolres, petugas berhasil mengamankan satu unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol H-8893-UQ, sarung pisau belati, satu buah obeng, satu kunci L dan satu box baterai tower Smartfren.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subs 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Donny.(HS)

Diberi Target Minimal Raih Tiket Liga Champions

Ini Alasan Lorenzo Gagal Bela Aprilia