in

Polres Batang Larang Penjualan Petasan, Ancam Tindak Tegas dengan UU Darurat

Personel Polres Batang menyampaikan sosialisasi mengenai larangan membuat, menjual, dan menyalakan petasan, kepada warga di pos kamling. (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Polres Batang melarang masyarakat di wilayahnya, menyalakan petasan selama Ramadan hingga Lebaran.

Polisi juga akan melakukan tindakan tegas, kepada semua penjual petasan dan orang yang menggunakannya.

Penegasan itu disampaikan Kasihumas Polres Batang, AKP Busono, terkait kebiasaan warga membunyikan petasan dalam bulan Ramadan dan Lebaran.

“Petasan dilarang dan tidak boleh dijual ataupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” kata dia, Jumat (31/3/2023), seperti dirilis batangkab.go.id.

Untuk meminimalisasi perdagangan dan penggunaan petasan, Polres Batang gencar melakukan sosialisasi.

Selain disampaikan langsung oleh personel Polres Batang kepada masyarakat, sosialisasi juga dilakukan melalui pemasangan spanduk dan papan imbauan, di tempat-tempat strategis.

Pada papan imbauan tersebut, Polri menyampaikan pesan bahwa setiap orang yang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan dan atau bahan peledak lainnya, dapat menghadapi ancaman pidana penjara.

Bahkan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, para pelanggar ketentuan tersebut, dapat dikenai pidana penjara selama 15 tahun.

“Pemasangan imbauan itu di tempat-tempat strategis, seperti di pos kamling, balai desa, dan area publik lainnya. Tujuannya agar bisa terbaca dan tersampaikan ke masyarakat,” kata dia.

Ia meminta semua pihak terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan pada warga, tentang larangan petasan atau mercon.

“Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar dia.

Ia menambahkan, guna menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Batang menjelang lebaran, kepolisian bersama TNI dan instansi terkait lainnya mengoptimalkan patroli gabungan kewilayahan.

Sebelumnya, Polres Batang dalam patroli rutin beberapa waktu lalu, menyita 300 selongsong petasan dan 9 alat pembuat petasan dari sebuah rumah kosong, di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang Kota.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, mengatakan penemuan ratusan selongsong petasan itu, berkat adanya informasi dari masyarakat, yang curiga terhadap keberadaan di rumah kosong tersebut.

Ratusan selongsong petasan dan alat pembuat petasan itu, kemudian dibawa ke Mapolsek Batang Kota.

Kapolres pun mengajak masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan iklim sejuk, serta kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama memasuki Ramadan hingga Lebaran.

Dia juga meminta agar warga yang yang mengetahui adanya pembuatan petasan, agar secepatnya melapor ke polisi. (HS-08)

Disdikbud Batang Larang Tes Calistung untuk Masuk SD

PGN Catat Penggunaan Gas Bumi Rumah Naik 15 Persen saat Ramadan