HALO SEMARANG – Polisi saat ini melakukan proses penanganan kasus perjudian terhadap suami R yang mengaku diperkosa oleh pria dari Polda Jateng.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, penanganan kasus perjudian yang melibatkan terduga bandar cap ji kie berinisial SH (26) kini ditangani Polres Boyolali dan terus berjalan.
Ia menjelaskan, SH atau suami R ditangkap bersama lima rekannya yang berperan sebagai penyalur pada awal Januari lalu dan langsung diproses Polres Boyolali.
Iqbal merinci, SH selaku bandar ditangkap pada Sabtu (8/1/2022). Sementara kelima pelaku lain yang berperan sebagai penyalur atau tambang ditangkap Minggu (9/1/2022) lalu. Iqbal menyebut, saat ini proses hukum judi yang ditangani Polres Boyolali itu sudah memasuki tahap penyelidikan.
“Ada pun kelima orang yang menjadi kaki tangan SH adalah S (56), M (61), SD (53), HBS (53) dan N (50),” ujar Iqbal kepada halosemarang.id Selasa (25/1/2022).
“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan setempat dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan terkait polemik yang ada di sekitar penanganan kasus tersebut, penyidik bersikap profesional dan fokus agar penanganan kasus perjudian tersebut dapat segera melengkapi berkas perkara.
“Saya yakin masyarakat bisa memilah fakta yang berkembang di lapangan dan mempercayakan penanganan kasus ini pada Polri,” imbuhnya.
Untuk diketahui kasus R menjadi heboh ketika menjadi penyebab pencopotan AKP Eko Marudin dari jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali. R sebelumnya bercerita, awalnya suaminya ditangkap terkait kasus perjudian tanggal 9 Januari 2021. Kemudian keesokan harinya muncul orang yang mengaku dari Polda Jateng mengajaknya untuk membantu suami R bebas dari hukuman.
Setelah itu, R mengaku dibawa ke hotel di Bandungan dan disebut ada unsur paksaan bahkan ancaman dengan pisau. Ia mengaku kabur saat pria tersebut sudah tidur. R kemudian melapor ke Polres Boyolali, dan saat itulah AKP Eko datang dan mengucapkan hal yang melecehkan hingga dicopot dari jabatannya. (HS-06)