HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku pejambretan terhadap Polisi Wanita (Polwan) yang menjadi buronan polisi selama dua tahun.
Pelaku yang bernama Sodikin alias Bruntak warga Kenari, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah itu juga mendapat ganjaran tembakan terukur di kaki akibat perbuatan pencurian dengan kekerasan.
Dalam melakukan kejahatannya, Bruntak saat itu beraksi bersama rekannya bernama Teguh Amiguno (37) warga Kampung Wotprau, Kota Semarang yang sebelumnya telah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Selama pelarian, bekerja sebagai ABK, di kapal pencari ikan, berlayar ke Papua selama delapan bulan,” ujar Bruntak di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (22/1/2022).
Bruntak diamankan oleh kepolisian saat sedang bekerja di Jalan Jekso, Bubakan, Semarang Timur pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
“Tertangkap di Bubakan pas lagi jualan barang bekas. Itu setelah pulang dari pelayaran,” katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Senin (28/1/2019) di Jalan Halmahera, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur sekira pukul 15.30 WIB.
“Pelaku melakukan aksi bersama tersangka Teguh, yang sudah ditangkap sebelumnya dan sedang menjalani proses pidana. Dan kebetulan korbannya perempuan, profesinya Polwan. Kejadian ini, korban juga mengalami patah kaki bagian kanan,” ungkapnya.
Saat itu, korban berinisial R, warga Gemah, Kecamatan Pedurungan sedang naik motor sendirian dan membawa tas cangklong melewati Jalan Halmahera. Sedangkan para pelaku dari arah belakang langsung memepet korban.
Tersangka Sodikin yang membonceng lalu menarik tas cangklong milik korban kemudian dengan tega meninggalkan korban yang tersungkur.
“Tas cangklong berhasil dicuri oleh pelaku, sedangkan korban terjatuh,” katanya.
Kerugian yang dialami korban totalnya mencapai Rp 5 juta. Di dalam tas tersebut ada uang tunai Rp 1 juta, satu unit HP Oppo, serta surat penting lainnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebuah handphone dan sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (HS-06)