
PERSOALAN tentang keberadaan tempat usaha karaoke di sekitar Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) sudah muncul sejak beberapa tahun silam. Namun meski mendapat desakan dari banyak pihsak, di antaranya remaja masjid maupun pengurus MAJT, hingga kini Pemkot Semarang belum bisa menutup tempat usaha itu. Padahal secara legalitas, keberadaan 16 bangunan karaoke di kawasan MAJT, jelas melanggar perizinan. Selain tak berizin resmi, keberadaan usaha karaoke bertentangan dengan Perda Kota Semarang No 5 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kota Semarang yang menjadikan kawasan sekitar MAJT sebagai kawasan wisata budaya Islami.
Namun anehnya, bangunan liar dan karaoke tanpa izin itu masih tetap berdiri di sekitar kawasan tanah Banda Wakaf Masjid Agung Semarang (MAS) dan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
Publik yang pro penertiban pun banyak yang mempertanyakan, siapa sebenarnya yang melindungi keberadaan karaoke ilegal itu sehingga sangat sulit untuk ditertibkan oleh pemerintah daerah.
Koordinator Aliansi Tiga Remaja Masjid Ahsan Fauzi mengungkapkan, pihaknya mendorong rencana pembongkaran yang akan dilakukan Pemkot Semarang, karena keberadaan karaoke di kawasan MAJT tidak sesuai aturan baik izin usaha atau IMB. Dia berharap Pemkot Semarang dapat bersikap tegas atas Perda Kota Semarang No 5/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kota Semarang yang menjadikan sekitar MAJT menjadi kawasan wisata budaya (Islam).
“Selain belum berizin, sudah semestinya wilayah tersebut bebas dari kegiatan karoake yang bisa menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat. Masyarakat terdekat juga resah atas keberdaan aktivitas karaoke tersebut,” katanya, belum lama ini.
Terkait masih beroperasinya usaha karaoke di sekitar MAJT Semarang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk upaya penertiban.
“Saat ini terus dikoordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Lurah, Camat dan Dinas Penataan Ruang (Distaru),” Jumat (6/9/2019).
Menurut Fajar, meski sudah dilakukan dialog antara para pengelola karaoke dan remaja masjid pada Senin, (5/8/2019) lalu, pihaknya tetap akan melakukan penertiban. Hal tersebut dilakukan mengingat keberadaan karaoke tersebut tidak memiliki izin yang resmi dan bukan berada di atas tanah milik pengelola.
“Kan sudah dilakukan dialog yang salah satu kesepakatannya tetap dibuka dengan jam operasional tertentu. Akan tetapi kami tetap pada acuan peraturan yang ada, bahwa di situ tidak memiliki izin. Sehingga kami akan tetap melakukan penertiban,” tegasnya.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, sudah ada laporan ke lurah dan camat bahwa pemilik salah satu tanah di sekitar situ juga tidak berkenan atas keberadaan karaoke tersebut.
Namun demikian, terkait dengan rencana tersebut, pihaknya tidak serta merta dapat langsung melakukan pembongkaran.
“Segala tahap harus sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga kami Satpol PP dalam menegakkan Perda ini tidak timbul masalah. Karena yang tahu itu kewilayahan, terkait kebijakan tata ruang juga ada di Distaru. Sehingga kami perlu rekomendasi dua sisi dari Lurah, Camat dan Distaru,” ungkapnya.
Dengan proses dan komunikasi yang saat ini sudah berjalan, Fajar menargetkan bahwa penertiban Karaoke MAJT sudah dapat dilakukan pada Oktober 2019 mendatang.
“Surat teguran sudah dilayangkan, kami di sini tidak mau terlalu aktif karena batas kewilayahan. Kami menunggu rekomendasi penertiban,” ungkapnya.
Sementara beberapa waktu lalu, para pemilik karaoke di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) meminta usaha karaoke di kawasan tersebut tetap beroperasi.
Perwakilan pemilik karaoke, Pingit Mahanani mengatakan, usaha karaoke menjadi satu-satunya cara untuk menghidupi keluarga bagi pelaku usaha di sana.
Bahkan, usaha tersebut menjadi roda perekonomian tidak hanya para pemilik karaoke dan pemandu lagu saja, namun banyak orang yang terlibat di dalamnya, seperti cleaning service, pengusaha makanan, dan tukang parkir.
Setidaknya ada sekitar 200 orang yang menggantungkan hidup dari usaha karaoke tersebut.
“Mereka hanya orang-orang polos yang mencari nafkah untuk keluarga mereka. Mari cari solusi bagaimana baiknya agar keberadaan hiburan di sana terap ada dengan aturan-aturan yang disepakati,” kata Pingit saat audiensi bersama pihak remaja masjid, Satpol PP, dan sejumlah stakeholder lain di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Senin (5/8/2019) lalu.
Pingit menjamin, tidak ada prostitusi maupun perjudian di tempat usaha karaoke yang ada di Kawasan MAJT.
“Ayo turun bareng, jika ada prostitusi dan perjudian, saya yang akan menutup dulu. Saya berharap perwakilan remaja masjid bisa menyampaikan kepada tokoh-tokoh agama,” tegasnya.
Pihaknya juga berjanji akan mengikuti peraturan pemerintah dan kesepakatan yang ditetapkan bersama.(HS)