in

Polda Jateng Ungkap 26 Kasus TPPO, Total Ribuan Korban Merugi 5,3 Miliar

Rilis kasus TPPO di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).

HALO SEMARANG – Polda Jateng mengungkap puluhan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah wilayah Polda Jateng. Kasatgas TPPO Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, ada 26 kasus kejahatan yang berhasil terungkap selama sepekan terakhir dengan total kerugian mencapai Rp 5,3 miliar.

Dari puluhan kasus itu, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka masing-masing 10 dari perusahan dan 23 tersangka merupakan pelaku perorangan.

“Sebelum satu pekan ini, sebetulnya Polda Jateng sudah menangani 12 laporan polisi terkait dengan peristiwa serupa tentang tindak pidana perdagangan orang. Dalam satu pekan terhitung 1 Juni hingga sekarang 12 Juni 1023, Polda Jateng mengungkap 26 peristiwa yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten kota di Jawa Tengah,” ujar Abi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).

Dirinya merinci ada 13 wilayah di Jateng yang mendapati adanya kasus TPPO. Wilayah yang memilik banyak korban yakni di Kabupaten Pemalang dengan 561 korban meskipin hanya memiliki satu laporan polisi.

“Total korban ada 1.305 orang. Yang sudah berangkat ke luar negeri itu 1.137 orang dan yang belum berangkat ada 168 orang,” katanya.

Abi menjelaskan, modus dari para tersangka yakni menjanjikan pekerjaan dengan upah yang besar di luar negeri. Namun yang terjadi malah para korban tidak mendapatkan gaji yang layak bahkan meminta persenan dari upah yang diterima korban.

“Banyak masyarakat kita yang dijanjikan suatu pekerjaan di luar negeri. Ada yang sebagai anak buah kapal, karyawan di perusahaan kemudian dipekerjakan asisten rumah tangga,” jelasnya.

Dalam aksinya itu, tersangka dan perusahaan juga tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan ole Kementerian
Perhubungan.

“Banyak juga didapatkan saat proses pemberangkatan menyalahi aturan. Adanya ketidaksesuaian antara visa dan pasport. Mereka diberangkatkan untuk tujuan diberangkatkan namun visanya disebutkan untuk wisata,” paparnya.

Disisi lain, Abi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar saat bekerja di luar negeri. Ia pun meminta kepada masyarakat manakala merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

“Ini memang menjadi atensi bapak Presiden untuk kemudian diperintahkan kepada bapak Kapolri dan dijabarkan secara masif ke Polda jajaran,” terangnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017 ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun. (HS-06)

 

Tambah Guru Besar, Ini Harapan Rektor USM

Tips Sa’i Aman bagi Jemaah Haji Risiko Tinggi dan Lansia