in

Polda Jateng Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Brigadir TT

Foto ilustrasi.

 

HALO SEMARANG – Brigadir TT (30) mantan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah yang diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) oleh kesatuannya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Polda Jateng pun bereaksi dengan siap menghadapi gugatan itu.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes (Pol) Agus Triatmaja menyatakan, jika Polda Jateng siap menghadapi langkah hukum yang diajukan Brigadir TT di PTUN Semarang.

“Silakan apabila ajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan menggunakan mekanisme yang berlaku,” kata Agus Triatmaja, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).

“Polda Jateng siap menghadapi gugatan PTUN dan akan menyiapkan tim kuasa hukum untuk hadapi gugatan tersebut,” imbuhnya.

Agus juga menyatakan jika proses pemberhentian Brigadir TT sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di Polri.

“Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” bebernya.

Namun begitu, Agus enggan menjelaskan yang dimaksud perbuatan tercela itu apakah terkait dengan orientasi seksual yang dialami Brigadir TT. Dia menolak menjelaskan.

“Semua ada di pemeriksaan, secara detail dan mendalam apa saja penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya,” jelasnya.

Dalam putusannya, Agus menyebut jika TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Sebelumnya, Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018, salah satunya Brigadir TT yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Kasus bermula saat malam Valentine 14 Februari 2017, TT diciduk anggota kepolisian dan digiring ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.

Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain, yakni TT dianggap melakukan hubungan seks menyimpang.

Tuduhan diperkuat dengan adanya laporan pada 16 maret 2017, oleh polisi sendiri, dituduh melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan seks menyimpang.

Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5/2019) pekan depan. (HS)

Sumur Tua Ini Pernah Selamatkan Ribuan Nyawa Warga Kota Semarang

Operasi Ramadan, Tujuh Dus Minuman Keras Diamankan Satpol PP