HALO SEMARANG – Polda Jateng didesak untuk segera menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Blora bernisial AA. Pasalnya, wakil rakyat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah, namun hingga 6 bulan sejak ditetapkan menjadi tersangka, AA belum dilakukan penahanan.
Pelapor atau korban dalam perkara ini, Sri Budiyono mengatakan, kasus itu berawal pada tahun 2020 di mana saat itu Budi meminta pinjaman uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka AA, dengan jaminan sertifikat hak milik tanah. Ia berjanji uang itu akan ia kembalikan dalam waktu 3 bulan.
“Setelah 3 bulan lebih sedikit saya kembalikan uangnya ke tersangka. Ternyata sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Padahal taksiran harga lahan dan bangunan seluas 1.310 meter sekitar Rp 900 juta dan dari awal tidak ada perjanjian seperti itu,” ujarnya, Rabu (31/5/2023).
Budi lantas melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Agustus 2021. Ia melaporkan AA dan seorang notaris berinisial EE dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan oknum notaris berinisial EE, sejak 5 bulan yang lalu. Tapi hingga saat ini keduanya belum ditahan,” lanjutnya.
Ia menduga pihak kepolisian tidak transparan dalam kasus ini. Dirinya pun menilai kasusnya belum selesai selama 1,5 tahun.
“Jadi sudah 1,5 tahun ini mangkrak. Belum ada progresnya selain belum ditahan berkasnya juga tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan,” bebernya.
Agar segera diproses hukum, warga Blora ini bahkan menyurati Menkopolhukam. Ia juga mendatangi gedung DPR RI dan mengadukan perkara ini langsung ke anggota Komisi II DPR RI.
“Iya saya surati Pak Menkopolhukam. Saya juga ke gedung Senayan di Jakarta langsung. Supaya saya lekas mendapat keadilan sebagai korban,” terangnya.
Kuasa hukum Budi, Zainul Arifin berharap perkara yang menimpa kliennya segera tuntas. Ia meminta semua yang terlibat dalam perkara ini segera ditahan.
“Segera lakukan penahanan, limpahkan sebagaimana perkara-perkara pada umumnya. Jangan karena kedudukannya sebagai anggota dewan, notaris, duitnya banyak, kemudian diperlakukan berbeda, ndak ditahan,” paparnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudussy menegaskan, kasus ini masih berjalan sesuai dengan aturan. “Ini sudah tahap 1. Tidak ada kasus yang mangkrak, semua tetap berjalan sesuai proses penyidikan,” kata Iqbal.
Senada, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jateng, AKBP Budi Proyanto menyatakan pemberkasan sudah lengkap dan menyerahkan kembali ke JPU.
“Berkas perkara sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masih menunggu dari JPU,” imbuhnya.(HS)