HALO SEMARANG – Polda Jateng mengambil sample tubuh dan organ Darso (43) warga Gilisari Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang menjadi korban penganiayaan berujung kematian oleh oknum polisi Jogja telah selesai dilakukan.
Pengambilan sampel ini setelah proses ekshumasi selesai dilakukan dengan melibatkan Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jateng bekerja sama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Fakultas Kedokteran Unimus dan Unissula di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, ekshumasi jenazah Darso dilakukan untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian almarhum dengan metode scientific crime investigation.
“Iya dibawa ke laboratorium oleh tim. Sampelnya organ tubuh kami tidak bisa sampaikan karena yang tahu tim forensik Kedokteran,” ujarnya usai ekshumasi.
Artanto belum bisa memberikan kepastian terkait penelitian sampel tersebut. Selain melakukan autopsi, Polda Jateng juga melakukan pemeriksaan terhadap enam oknum polisi Jogja yang dilaporkan.
“Prinsipnya kami transparan dan kita akan menyampaikan dengan terbuka. Kami juga profesional dalam perkara ini,” katanya.
Artanto mengaku jika jarak kematian korban dengan ekshumasi juga akan mempengaruhi lamanya proses penyelidikan.
“Ya tentunya antara jenazah baru dan jenazah lama berpengaruh namun dari scientific crime investigation dokter punya keahlian menemukan jawaban dari hasil penelitian,” terangnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi. Rencananya, hari ini penyidik akan menjadwalkan tiga orang lagi untuk diperiksa.
“Sejauh ini prosesnya dalam rangka penyelidikan, kami belum bisa menyimpulkan kasus ini ada pidana atau tidaknya. Proses ekshumasi ini mendukung bisa menentukan ada pidana atau tidak,” bebernya.
Kedepan, Polda Jateng akan berkoordinasi dengan Polda DIY terkait kasus ini. Dirinya belum dapat memastikan apakah ada pelanggaran hukum terkait kasus ini. (HS-06)
