in

PKL di Karanganyar Boleh Berdagang Sampai Jam 20.00

Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menghadiri sidang paripurna hari jadi DPRD ke 70 (Foto : Karanganyarkab.go.id)

 

HALO KARANGANYAR –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab Karanganyar) akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari.

Namun demikian Pemkab memberikan kelonggaran bagi pedagang (PKL), untuk berdagang di Alun-alun, dan Taman Pancasila hingga pukul 20.00 WIB.

“Mulai 26 Januari PKL silahkan berdagang kembali namun hanya sampai pukul 20.00 malam. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kami akan terus mengevaluasi PPKM di Kabupaten Karanganyar,” papar Bupati Karaganyar, Juliyatmono, seperti dirilis Karanganyarkab.go.id.

Bupati juga meminta warga untuk menunda, jika akan menggelar hajatan. Tetapi jika terpaksa digelar, harus tetap memenuhi protokol kesehatan. Hajatan diharapkan dengan sistem banyu mili. Tamu datang, mengucapkan selamat, dan makanannya dibawa pulang.

Menurut rencana, Bupati, Wakil Bupati Karanganyar, serta Forkopimda, pukul 10.00 nanti akan divaksin pertama di Puskesmas Karanganyar. (hr/adt)

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Senin (25/1/2021)

KAI Tunggu Regulasi Penggunaan GeNose C19