in

PKK Jateng Dukung Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Wakil Ketua I TP PKK Jateng Nawal Nur Arafah Yasin. (Foto Jatengprov.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua I TP PKK Jateng Nawal Nur Arafah Yasin, mendesak DPR dan Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurut dia, UU tersebut penting untuk melindungi hak korban kekerasan secara detail dan humanis.

Desakan itu disampaikan Nawal, dalam Webinar Sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Selasa (8/12). Kegiatan tersebut diikuti kader PKK di 35 kabupaten atau kota di Jateng, seperti dirilis Jatengprov.go.id.

Lebih lanjut dia juga meminta agar para kader PKK bisa menjadi agen antikekerasan seksual, hingga di lingkup terkecil rumah tangga dan dasa wisma.

Menurut Nawal, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur larangan melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terhadap setiap orang, tanpa melihat pilihan pakaian korban.

Dia menyebut, saat ini masih banyak kekerasan seksual yang diterima khususnya oleh perempuan. Selain itu, banyak laporan kekerasan yang akhirnya gagal berlanjut, karena dinilai kurang bukti.

“Maka langkah yang perlu diambil, adalah legislasi administratif dan afirmatif, serta langkah anggaran. Maka penting untuk pengesahaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” papar Nawal.

Sekretaris TP PKK Jateng Ema Rachmawati, mengajak kadernya untuk ikut aktif mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam upaya mengurangi angka kekerasan seksual, ia berharap kader PKK ikut mempromosikan dan mencegah aksi itu di lingkungan keluarga dan Dasa Wisma. Keikutsertaan itu bisa dilakukan dengan aktif melakukan pelaporan ketika ada kasus kekerasan seksual.

“Kita bantu pemerintah dengan melakukan pendataan dan identifikasi potensi kekerasan di keluarga. Bisa juga dengan mencatat kasus kekerasan dengan format tersendiri, kemudian mendampingi pelaporan,” ujar Ema.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Jateng Retno Sudewi mengatakan, webinar tersebut digelar untuk memperingati Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan.

“Kami memiliki satgas pelayanan terpadu perempuan dan anak, yang aktif melayani. Selain itu kami juga mengimbau agar usia pernikahan paling muda adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan,” pungkas Dewi. (HS-08)

Bupati Banjarnegara Minta Dharma Wanita Ikut Aktif Tangani Wabah Covid-19

Sambut HUT ke-27, Mal Ciputra Bertabur ‘Keajaiban’